Pembahasan RUU Cipta Kerja Ditunda, Buruh Batal Gelar Aksi Pada 30 April

- 24 April 2020, 19:32 WIB
SEJUMLAH buruh mengikuti aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus. * ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/pd.
SEJUMLAH buruh mengikuti aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus. * ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/pd. /ASPRILLA DWI ADHA/ANTARA FOTO

BANDUNG, (PRFM) –  Presiden Joko Widodo resmi menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Keputusan ini diambil dengan harapan agar perusahaan tetap bertahan selama masa pandemi virus corona (Covid-19), serta tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya.

Ketua Departemen Komunikasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S Cahyono mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo untuk memunda pembahasan RUU Cipta Kerja.

Menurut dia, RUU Cipta sangat tidak relevan dengan kondisi perekonomian akibat pandemi Covid-19 di Indonesia, maupun secara global. Seperti ramai diberitakan, sudah banyak buruh yang terkena PHK dan dirumahkan tanpa upah akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pedagang Takjil Penyebab Kerumunan Bakal Ditertibkan Satpol PP

“RUU Cipta Kerja dibuat sebelum pandemi Covid-19 merebak. Pada saat itu tatanan ekonomi global masih bagus. Tapi saat ini, investor harus melakukan langkah pemulihan setelah pandemi Covid-19 berakhir,” katanya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Jumat (24/4/2020).

Ditundanya pembahasan RUU Cipta Kerja, lanjut Kahar, turut berdampak pada rencana aksi besar-besaran buruh pada 30 April 2020 mendatang, atau sehari menjelang peringatan hari buruh internasional (May Day).

Aksi yang direncanakan dipusatkan di DPR RI tersebut, dikabarkan bakal digelar pada 30 April 2020 mendatang. Mengingat tuntutan utamanya, yakni penolakan terhadap pembahasan maupun disahkannya RUU Cipta Kerja, aksi buruh itu urung dilakukan.

“Kami tetap menginginkan pembatalan RUU Cipta Kerja. Diharapkan, pemerintah melibatkan buruh jika hendak menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan seperti RUU Cipta Kerja,” ujar Kahar.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah