Jika Unjuk Rasa Dilarang, Buruh Minta Pemerintah Liburkan Buruh yang Masih Bekerja

- 20 April 2020, 07:49 WIB
ILUSTRASI buruh, dirumahkan, PHK.*
ILUSTRASI buruh, dirumahkan, PHK.* /ANTARA/ANTARA FOTO

BANDUNG,(PRFM) - Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S. Cahyono mengatakan jika pada 30 April 2020 mendatang pihaknya bersama dengan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) akan menggelar aksi unjuk rasa pada 30 April 2020 mendatang. Nantinya pada aksi tersebut ada tiga tuntutan yang akan disuarakan yakni olak omnibus law, stop PHK, dan liburkan buruh dengan tetap mendapatkan upah dan THR penuh.

"Rencananya aksi ini akan dilakukan di Jakarta, dipusatkan di DPR-RI dan Kemenko Perekonomian. Kemudian selain itu akan dilakukan serentak di 20 provinsi yang lain," ucap Kahar saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Minggu (19/4/2020).

Baca Juga: Resmi Diluncurkan, Begini Penampakan Jersey Kandang Timnas Indonesia

Sebagaimana diketahui, di Jabodetabek tengah ada kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Maka dari itu, dirinya pun telah memperhitungkan PSBB tersebut.

"KSPI juga memperhitungkan adanya PSBB di Jakarta, bahkan di Jabodetabek terkait pandemi corona itu. Tetapi kami ingin mengatakan sampai saat ini banyak perusahaan yang buka. Sampai saat ini ribuan bahkan hingga jutaan buruh masih tetap datang ke pabrik, datang perusahaannya setiap hari dan itu mereka berkumpul, bertemu dan itu pun tidak ada larangan, artinya pengusaha yang mepekerjakan buruh tidak dilarang. Makanya dengan argumentasi yang sama ya kita meminta kepada aparat keamanan dan pemerintah untuk tidak melarang aksi yang akan dilaksanakan KSPI pada 30 April mendatang," jelasnya.

Jika nantinya buruh dilarang untuk berunjuk rasa, maka KSPI meminta pemerintah mendesak pengusaha untuk meliburkan para buruh karena para buruh ini dinilai rentan terpapar COVID-19.

Baca Juga: SMS Notifikasi Ponsel dengan IMEI Terdaftar Mulai Dikirimkan Kominfo

"Jadi kalau dilarang atau dihalang-halangi, adil dong kan setiap warga negara punya kedudukan yang sama di mata hukum. Larang juga perusahaan yang sampai saat ini masih mepekerjakan buruh sampai saat ini karena buruh terancam (terpapar COVID-19) karena harus tetap bekerja," tegasnya.

Kahar sebut, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada presiden dan DPR RI untuk menghentikan pembatasan omnibus law. Maka dirinya berharap pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan omnibus law.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x