Usul Penundaan THR Tidak Tepat dan Sengsarakan Buruh

- 12 April 2020, 10:54 WIB
ILUSTRASI tunjangan hari raya (THR).*/DOK PR
ILUSTRASI tunjangan hari raya (THR).*/DOK PR /

BANDUNG,(PRFM) - Anggota LKS Tripartit Nasional Muhammad Sidarta menilai usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk menunda pembayaran THR tidak tepat.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Apindo Agung Pambudi mengungkapkan sektor yang paling berdampak pandemi Covid-19 adalah dibidang perhotelan dan restoran yang penjualannya turun drastis hingga 100 persen atau tidak beroperasi.

Begitu juga dengan sektor manufaktur yang mengurangi produksi hingga 50%. Bahkan, sektor otomotif pun berkurang hingga 30%. Atas dasar itulah Apindo mengirimkan surat kepada Kemenko Perekonomian terkait dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Apindo melalui surat yang ditanda-tangani oleh Haryadi B Sukamdani pada tanggal 6 April 2020 mengirimkan surat ke Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartanto yang pada intinya meminta agar ada pembebasan pembayaran BPJS selama 12 bulan, kemudahan pencairan jaminan hari tua (JHT) agar tidak hanya berlaku untuk pekerja yang terkena PHK tapi juga untuk pekerja yang dirumahkan.

Selain itu Apindo juga meminta agar pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri tahun 2020/1441 H dapat ditunda hingga kondisi ekonomi pulih atau pembayaran THR dibantu pemerintah.

Baca Juga: Banyak yang Janggal, Netty Prasetiyani Kritisi Program Kartu Prakerja

Sidarta yang juga Ketua FSP LEM (Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin) Jawa Barat, merasa keberatan atas surat Apindo tersebut dan berharap pemerintah menolak usulan tersebut.

Menurut Sidarta, THR diatur melalui Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Permenaker RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Permenaker RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Corona, Dewan Pers Usulkan Perlunya Perlindungan Terhadap Industri Pers

Pemberian THR kata dia, merupakan hal yang bersifat rutin dan pasti sudah direncanakan anggarannya oleh pengusaha yaitu 12 bulan upah bulanan ditambah THR. Peristiwa pendemi corona baru merebak di bulan Maret 2020. Bukan sejak setahun lalu.

“Jangan memanfaatkan issue corona Covid-19 ini, karena corona baru masif satu bulan terakhir ini, sedangkan perusahaan sudah menyiapkan bayar THR satu tahun sebelum hari H, sementara hari H tinggal sebentar lagi dan perusahaan sudah beroperasi hampir satu tahun,” kata dalam keterangan tertulis yang diterima PRFMNEWS, Minggu (12/4/2020).

Baca Juga: Ekonom Nilai Kartu Prakerja Tidak Relevan Jika Pakai Konsep Pelatihan Online

Menurut Sidarta, usul agar THR dapat ditunda adalah tidak tepat dan tidak pantas karena menambah penderitaan buruh yang saat ini sudah banyak di PHK atau dirumahkan tanpa mengikuti aturan ketenagakerjaan.

Ia menambahkan, PHK dan perumahan buruh mulai masif baru awal April 2020 ini, sehingga diperlukan kehadiran pemerintah yang memiliki otoritas untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran normatif harus bikin Posko posko Pengaduan bekerja sama dengan serikat pekerja untuk melindungi rakyat yang posisinya makin lemah dengan seadil adilnya.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tetap harus dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-udangan, meskipun saat ini terjadi pandemi Covid-19.

Baca Juga: PVJ Tutup Kembali Hingga Batas Waktu Belum Ditentukan

Hal ini ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam sidang LKS TRIPNAS pada (8/4/2020) dimana THR tetap wajib dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Lebih lanjut Sidarta menjelaskan kalau kemudahan yang tidak merugikan kaum buruh dan Pemerintah itu bagus, tinggal dibuat regulasinya agar tidak terjadi pelanggaran yang bisa merugikan banyak pihak.

“Kami juga meminta kepada Kementerian Tenaga Kerja untuk memberikan instruksi kepada seluruh Kepala Dinas Tenaga Kerja di seluruh Indonesia untuk melaksanakan surat dari Kemenko Perekonomian Nomor S-80/M-EKON/03/2020 dengan melakukan pendataan pekerja secara akurat agar percepatan implementasi Program Kartu Prakerja melalui Pelatihan Keterampilan Kerja dan Pemberian Insentif secara lebih luas dapat segera diterima oleh pekerja yang berdampak tersebut,” kata Sidarta.

Baca Juga: Sadio Mane Idamkan Ballon d'Or

Sidarta juga meminta kepada para serikat pekerja agar membentuk posko-posko pengaduan terutama perusahaan yang tidak ada serikatnya.

“Banyak pengusaha nakal memanfaatkan issue Covid-19 yang terjadi sebulan terakhir ini untuk PHK, merumah kan buruh nggak bayar upah, tidak mau bayar THR, waspada dan harus dicegah dengan buat posko-posko pengaduan, terutama perusahaan yang tidak ada serikatnya” kata Sidarta.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x