Buruh di Kabupaten Bandung yang Masih Bekerja Selama PSBB Harus Dilengkapi ID Card

- 20 April 2020, 08:32 WIB
ILUSTRASI buruh.*
ILUSTRASI buruh.* /YULISTYNE KASUMANINGRUM/"PR"/

BANDUNG,(PRFM) - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Popi Hopipah menegaskan jika beberapa industri yang ada di kabupaten Bandung akan tetap beroperasi di tengah pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Maka dari itu, buruh di industri tersebut akan tetap bekerja seperti biasa.

"Beberapa industri kita tidak bisa menutup mereka semua, karena ada beberapa hal yang harus kita pertimbangkan," ucap Popi saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Senin (20/4/2020).

Baca Juga: Resmi Diluncurkan, Begini Penampakan Jersey Kandang Timnas Indonesia

Hanya saja, selama PSBB, semua buruh di industri yang masih beroperasi harus dilengkapi dengan surat tugas dan atau tanda pengenal lainnya seperti ID card.

"Kita sudah mengatur untuk para pegawai pabrik juga. Jadi itu juga harus membawa ID card juga surat jalan,"tambahnya.

Diharapkan Popi, setelah PSBB ini diberlakukan selama dua pekan bisa berdampak baik terhadap pemutusan mata rantai penyebaran COVID-19 di Bandung Raya, khususnya di Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Pandemi COVID-19, KJRI Sebut Tak Ada Ibadah Umrah di Ramadan Tahun ini

Dengan demikian, jika PSBB berjalan dengan baik maka industri di Kabupaten Bandung akan kembali berjalan normal dan menggeliat kembali.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x