Meski ada PSBB, Pemkab Pastikan Stok dan Distribusi Pangan di Kabupaten Bandung Aman

- 20 April 2020, 08:20 WIB
Tugu selamat datang Kabupaten Bandung.*
Tugu selamat datang Kabupaten Bandung.* /Dok.PRFM

BANDUNG,(PRFM) - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan dilakukan mulai Rabu, 22 April 2020 mendatang di Bandung Raya. Khusus di Bandung Raya, PSBB yang diberlakukan bersifat parsial hanya di tujuh kecamatan saja yakni di Margaasih, Margahayu, Dayeuhkolot, Bojongsoang, Cileunyi, Cilengkrang, Cimenyan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Popi Hopipah memastikan jika pada PSBB nanti, ketersediaan pangan di Kabupaten Bandung aman terkendali. Bahkan ketersediaan pangan ini dipastikan aman untuk memenuhi kebutuhan warga hingga 3 bulan ke depan.

Baca Juga: Jika Unjuk Rasa Dilarang, Buruh Minta Pemerintah Liburkan Buruh yang Masih Bekerja

"Ini aman untuk 2020 hingga 3 bulan ke depan," kata Popi saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Senin (20/4/2020).

Selama PSBB, Popi pun memastikan jika pasar tradisional dan pasar modern penjual bahan pokok masyarakat akan tetap beroperasi. Hanya saja, ada pembatasan jam operasional.

"Untuk pasar tradisional dimulai dari pukul 04.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB. Nah ini mencoba untuk menghindari adanya kerumuman orang sehingga physical distance dan social distance diterapkan," ucap Popi.

Baca Juga: SMS Notifikasi Ponsel dengan IMEI Terdaftar Mulai Dikirimkan Kominfo

Selama beroperasinya pasar petugas dari Dinas yang dipimpin Popi akan melakukan pemantauan dan penjagaan agar masing-masing pengunjung bisa menjaga jarak. Selain itu, warga yang datang diwajibkan menggunakan masker sebagaimana dianjurkan pemerintah pusat.

Untuk pasar atau toko modern memiliki jam operasional dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB. Ini sama dengan apa yang diterapkan di Kota Bandung.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x