Pembatasan Operasional Pasar Tradisional dan Modern di Kabupaten Bandung Disambut Positif

- 2 April 2020, 09:59 WIB
Suasana Pasar Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (23/3/2020).* BUDI SATRIA/PRFM
Suasana Pasar Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (23/3/2020).* BUDI SATRIA/PRFM /

BANDUNG,(PRFM) - Selain membatasi operasional pasar modern, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung pun membatasi waktu operasional pasar tradisional di Kabupaten Bandung.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Popi Hopipah menyebutkan, meski surat edaran terkait pembatasan operasional pasar modern dan pasar tradisional dikeluarkan per 31 Maret 2020, namun efektif berjalan mulai 1 April 2020.

Baca Juga: Terkait Penutupan Jalan Tol, Jasa Marga Tunggu Keputusan Kemen PUPR dan Kemenkes

"Efektifnya tanggal 1 April kemarin. Begitu surat diedarkan ternayata sudah banyak yang merespon positif," ucap Popi saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Kamis (2/4/2020).

Adapun jam operasional pasar tradisional sesuai dengan surat edaran tersebut adalah mulai pukul 02.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Sedangkan untuk pasar atau toko modern operasionalnya adalah mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Selain itu, para pedagang kaki lima di sekitar pasar, trotoar dan lokasi lainnya operasionalnya dari mulai pukul 02.00 WIB hingga pukul 08.00 WIB, dan pukul 15.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.

Baca Juga: UPDATE kasus Corona di Kota Bandung : Bertambah 127 Orang

"Yang diatur itu bukan hanya pasar yang delapan saja karena kalau yang di dalam pembinaan pasar desa juga termasuk juga pasar yang dikelola pihak ketiga itu kita membinanya," jelasnya.

Selain itu, Popi mengaku jika pihaknya pun akan melakukan penyemprotan cairan disinfektan di pasar-pasar tradisional di Kabupaten Bandung.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x