Terkait Penutupan Jalan Tol, Jasa Marga Tunggu Keputusan Kemen PUPR dan Kemenkes

- 2 April 2020, 09:28 WIB
FOTO udara lalu lintas di jalan tol Jakarta-Cikampek I dan II di, Bekasi, Minggu 29 Desember 2019.*
FOTO udara lalu lintas di jalan tol Jakarta-Cikampek I dan II di, Bekasi, Minggu 29 Desember 2019.* /ANTARA/

BANDUNG,(PRFM) - Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru menegaskan jika pihaknya belum melakukan penutupan jalan tol. Pasalnya, penutupan jalan tol harus seizin atau perintah dari pemerintah.

"Terkait penutupan jalan tol ini kita menunggu keputusan pemerintah karena berdasarkan PP 15 tahun 2005 bisa memungkinkan penutupan sementara jalan tol tapi itu ditetapkan oleh menteri dalam hal ini menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat," ucap Heru saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Kamis (2/4/2020).

Baca Juga: Begini Cara PLN Gratiskan dan Beri Diskon Tagihan Listrik

Selain menunggu keputusan menteri pekerjaan umum, Heru pun memastikan jika pihaknya menunggu keputusan dari kementerian kesehatan. Hal ini sejalan dengan PP 21 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Jadi tergantung kepada keputusan dua kementrian tersebut," tegasnya.

Meski masih menunggu keputusan Kemen PUPR dan Kemenkes, Heru memastikan jika pihaknya sudah menyiapkan berbagai protokol terkait penutupan jalan tol Jasa Marga.

Baca Juga: Bupati Bandung Minta Semua Perangkat Daerah Pastikan Ketersediaan Pangan dan Alkes Memadai

"Kami sudah punyai protokolnya karena protokol-protokol pembatasan pergerakan itu selalu kita komunikasi dengan pemerintah, kepolisian, dan lain-lain," tukasnya.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x