BANDUNG,(PRFM) - Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru menegaskan jika pihaknya belum melakukan penutupan jalan tol. Pasalnya, penutupan jalan tol harus seizin atau perintah dari pemerintah.
"Terkait penutupan jalan tol ini kita menunggu keputusan pemerintah karena berdasarkan PP 15 tahun 2005 bisa memungkinkan penutupan sementara jalan tol tapi itu ditetapkan oleh menteri dalam hal ini menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat," ucap Heru saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Kamis (2/4/2020).
Baca Juga: Begini Cara PLN Gratiskan dan Beri Diskon Tagihan Listrik
Selain menunggu keputusan menteri pekerjaan umum, Heru pun memastikan jika pihaknya menunggu keputusan dari kementerian kesehatan. Hal ini sejalan dengan PP 21 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Jadi tergantung kepada keputusan dua kementrian tersebut," tegasnya.
Meski masih menunggu keputusan Kemen PUPR dan Kemenkes, Heru memastikan jika pihaknya sudah menyiapkan berbagai protokol terkait penutupan jalan tol Jasa Marga.
Baca Juga: Bupati Bandung Minta Semua Perangkat Daerah Pastikan Ketersediaan Pangan dan Alkes Memadai
"Kami sudah punyai protokolnya karena protokol-protokol pembatasan pergerakan itu selalu kita komunikasi dengan pemerintah, kepolisian, dan lain-lain," tukasnya.