Begini Cara PLN Gratiskan dan Beri Diskon Tagihan Listrik

- 2 April 2020, 07:44 WIB
Pemeliharaan jaringan oleh petugas/pln.co.id
Pemeliharaan jaringan oleh petugas/pln.co.id /

BANDUNG,(PRFM) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutusakan untuk menggratiskan listrik bagi 24 juta pelanggan 450 VA, dan memberikan diskon bagi 7 juta pelanggan listrik 900 VA sebesar 50 persen. Keringanan biaya listrik ini akan berlaku selama tiga bulan yakni April, Mei, dan Juni 2020.

PLN langsung menjalankan langkah taktis untuk melaksanakan kebijakan Presiden tersebut. Hal ini dilakukan sebagai tindakan konkrit dan kepedulian PLN dalam upaya untuk meringankan beban masyarakat akibat wabah pandemi COVID-19.

Baca Juga: Anggota DPR ini Nilai Pentapan PSBB Hanya Sebatas Penegasan Apa yang Sudah Dilakukan Pemda

“Kemarin, PLN langsung menyiapkan pelaksanaan teknis atas kebijakan Bapak Presiden. Pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi di PLN ada dua jenis, yakni yang memakai kWh meter pascabayar dan prabayar atau menggunakan token. Untuk yang pascabayar, tidak ada masalah, karena pembebasan tagihan akan diterima pelanggan pada setiap periode pembayaran” ujar Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini dalam siaran persnya.

Zulkifli menambahkan, Sementara untuk pelanggan prabayar akan diberikan token gratis sebesar pemakaian bulanan tertinggi dari pemakaian tiga bulan terakhir.

“Saat ini ada sekitar 24 juta data pelanggan 450 VA, ditambah 7 juta pelanggan 900 VA bersubsidi yang harus dimasukkan ke dalam sistem. Proses ini akan tuntas dalam sepekan ke depan, sehingga seluruh pelanggan yang digratiskan dan mendapatkan diskon sudah dapat terlayani seluruhnya. Mekanismenya kami buat yang paling mudah dan mungkin, sehingga tidak menyulitkan pelanggan,” imbuhnya.

Baca Juga: Terdampak Corona, Warga Miskin Baru di Jabar Bakal Dapat Bantuan Rp500 Ribu per KK

Sementara itu, pelanggan yang terlanjur membeli token, token gratis akan tetap diperhitungkan pada pembelian bulan berjalan.

“Jadi token yang telah dibeli tidak hilang,” ujar Zulkifli.

Program pembebasan tagihan dan keringanan pembayaran tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyakarat yang paling terdampak pandemi.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x