BANDUNG,(PRFM) - Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyebutkan jika pihaknya sudah menerbitkan surat edaran yang bersifat rekomendasi terkait pembatasan akses dan moda transportasi dalam rangka penanganan penyebaran virus corona. Surat tersebut dikeluarkan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan.
Baca Juga: Begini Cara PLN Gratiskan dan Beri Diskon Tagihan Listrik
"Jadi surat edaran ini pada prinsipnya adalah sebuah rekomendasi yang diberikan kementrian perhubungan melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) kepada pemerintah daerah khususnya di Jabodetabek untuk melakukan usulan PSBB kepada pemerintah pusat melalui kementrian kesehatan," papar Adita saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Kamis (2/4/2020).
Menurut Adita, surat rekomendasi tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 berkaitan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona agar tidak lebih meluas lagi.
Baca Juga: Bupati Bandung Minta Semua Perangkat Daerah Pastikan Ketersediaan Pangan dan Alkes Memadai
Kembali ditegaskan Adita, surat ini masih berupa rekomendasi. Masih perlu ada beberapa tahapan yang dipenuhi.
"Jadi ini sifatnya masih rekomendasi karena masih ada proses yang harus dilakukan pemerintah daerah yaitu memberikan usulan kepada kemenkes. Jika usulan itu disetujui dan ditetapkan sebagai PSBB barulah kemudian pemerintah daerah bisa melaksanakan pembatasan moda transportasi," tegasnya.