BANDUNG,(PRFM) - Sebagaimana hasil rapat koordinasi gubernur Jawa Barat dengan para pimpinan daerah di Bandung Raya dan Sumedang, akan diajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya dan Sumedang ke kementerian kesehatan (Kemenkes). Jika disetujui, PSBB ini direncanakan akan dimulai pada Rabu (22/4/2020) mendatang.
Juru Bicara Gugus Tugas Penenganan Covid-19 Kabupaten Bandung Yudi Abdurrahman menyebutkan, PSBB di Kabupaten Bandung akan bersifat parsial. Artinya, tidak semua kecamatan di Kabupaten Bandung akan menerapkan PSBB.
Baca Juga: Jika Direstui Kemenkes, PSBB di Kota Bandung akan Diatur dalam Perwal
Adapun kecamatan-kecamatan yang dipilih adalah kecamatan yang berbatasan langsung dengan kota Bandung.
"Diantaranya yang akan diusulkan ke kementrian kesehatan melalui provinsi Jawa Barat adalah kecamatan Margaasih, Margahayu, Dayeuhkolot, Bojongsoang, Cilengkrang, Cileunyi, dan Cimenyan," papar Yudi dalam video rilis yang diterima prfmnews, Rabu (15/4/2020).
Baca Juga: Jabar Antisipasi Lonjakan Kasus Positif Covid-19
Namun demikian, Yudi memastikan jika PSBB ini akan berlaku atau tidak menunggu izin dari pihak Kemenkes.
"Kaitan PSBB itu menunggu izin dari kementrian kesehatan," pungkasnya.