Hari Pertama PSBB di Bodebek, Masih Banyak Warga Tak Gunakan Masker

- 16 April 2020, 08:16 WIB
CEK poin PSBB di Kota Depok untuk menindak para pengguna jalan.*
CEK poin PSBB di Kota Depok untuk menindak para pengguna jalan.* /AMIR FAISOL/PR

BANDUNG,(PRFM) - Dari lima daerah di Bodebek (Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, dan Kabupaten serta kota Bekasi), tiga daerah diantaranya yakni Kota Bekasi, kota Depok, dan Kabupaten Bekasi berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan jika pada hari pertama pelaksanaan PSBB di Bodebek masih banyak ditemukan warga yang tidak mengindahkan anjuran pemerintah untuk menggunakan masker, serta sarung tangan saat berkendara motor.

Baca Juga: Kapolsek Cicendo Bantah Ada Pemalakan Mobil yang Dilakukan Ojol di Jalan Pajajaran

"Masyarakat sudah mulai sadar, tetapi masih banyak yang ditemukan pelanggaran terutama pelanggaran tidak menggunakan masker, kemudian tidak menggunakan sarung tangan," ucap Yusri saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Rabu (15/4/2020).

Atas pelanggaran tersebut, Yusri menegaskan pihaknya tidak melakukan penindakan berupa tilang. Pihaknya hanya memberikan surat teguran agar pelanggar tersebut menggunakan masker dan sarung tangan saat berkendara, khususnya bagi pengendara roda dua (motor).

Tak hanya itu, di hari pertama PSBB, masih banyak pengendara roda empat (mobil) yang tidak mengatur jarak antar penumpang di dalam kendaraan. Padahal, selama PSBB, semua kendaraan roda empat wajib mengatur jarak antar penumpang di dalam kendaraan.

Baca Juga: Jika Direstui Kemenkes, PSBB di Kota Bandung akan Diatur dalam Perwal

"Ada beberapa memang kendaraan roda empat itu cukup satu di depan tapi masih saja ada penumpang yang duduk di depan jadi tidak physical distancing," ujarnya.

Untuk warga yang akan memasuki DKI Jakarta, akan dipantau oleh petugas kepolisian di beberapa chek poin. Setiap warga diwajibkan menggunakan masker dan melakukan phisycal distancing dalam kendaraan pribadi maupun kendaraan umum.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x