PRFMNEWS – Bagi Anda yang memiliki rencana untuk menghabiskan masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) di wilayah Jawa Barat (Jabar) termasuk Kota Bandung, perlu menyimak 4 peraturan terbaru ini.
Pasalnya, Pemprov Jabar telah menetapkan 4 aturan terbaru demi membatasi kerumunan warga selama masa Nataru. Hal ini bertujuan menekan kemungkinan terjadinya penyebaran Covid-19.
Berikut 4 aturan terbaru selama masa Nataru di seluruh wilayah Jabar, prfmnews.id kutip dari keterangan di akun Instagram @humas_jabar, pada Senin, 13 Desember 2021
Baca Juga: Jelang Nataru, Pemerintah Kabupaten Bandung Perketat Jalur Wisata, Bupati: Ganjil Genap Diberlakukan
1. Semua alun-alun ditutup dari 31 Desember 2021 – 1 Januari 2022.
2. Pengguna alat transportasi umum wajib telah mendapatkan 2 kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigent berlaku 1 x 24 jam.
3. Dilarang melakukan segala bentuk pawai, arak-arakan, dan acara perayaan tahun baru.
Baca Juga: Antisipasi Peningkatan PMKS di Kota Bandung Jelang Nataru, Dinsos dan Satpol PP Siap Gelar Operasi
4. Aturan kendaraan ganjil genap diterapkan untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.
Aturan selama masa Nataru di wilayah Jabar itu berlaku mulai 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022 (kecuali poin 1).