UMP Jabar 2022 Ditetapkan Rp1,8 Juta, Naik 1,72 Persen Saja

- 21 November 2021, 11:39 WIB
Ilustrasi uang. Ini besaran UMP Jabar Tahun 2022
Ilustrasi uang. Ini besaran UMP Jabar Tahun 2022 /unsplash/Mufid Majnun/

 

PRFMNEWS - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2022.

Besaran UMP Jabar 2022 adalah Rp1.841.487,31 yang artinya naik 1,72 persen dari tahun sebelumnya.

UMP adalah upah minimum paling rendah yang ditetapkan setiap provinsi. UMP akan menjadi modal dasar penghitungan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang menurut aturan paling lambat harus diumumkan pemda kabupaten/kota 30 November 2021.

Baca Juga: Jelang Penetapan Upah Minimum 2021, Buruh Ancam Mogok Besar-besaran Jika Hal Ini Tidak Dikabulkan

UMP Jabar 2022 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/ Kep.717-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

"Batas akhir pengumunan UMP sejatinya 21 November 2021 namun karena tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur maka menurut aturan pengumumannya maju satu hari," ujar Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja, Sabtu 20 November 2021 malam.

Pada 15 November 2021, Dewan Pengupahan melaksanakan rapat pleno membahas rekomendasi penyesuaian UMP kepada Gubernur. Namun serikat pekerja tidak hadir sehingga sesuai aturan rapat ditunda satu hari.

Baca Juga: Terinspirasi Yana Hilang Diculik 'Oray Koneng', Dewi Isma Bikin Lagu Mang Yana Bernada Yamet Kudasi

Pada 16 November Dewan Pengupahan rapat pleno kedua dan kembali serikat pekerja tidak datang, sehingga tata tertib dapat dilanjutkan untuk mengambil keputusan.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah