Jelang Penetapan Upah Minimum 2021, Buruh Ancam Mogok Besar-besaran Jika Hal Ini Tidak Dikabulkan

- 17 November 2021, 11:49 WIB
Ilustrasi buruh.
Ilustrasi buruh. /Pikiran-rakyat.com/ADE MAMAD SAM

PRFMNEWS - Buruh mengancam akan mogok nasional apabila tuntutan mereka terkait penetapan upah minimum tahun 2020 tidak dikabulkan pemerintah.

Salah satu perwakilan buruh, Roy Jinto Ferianto yang juga Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI mengakui, kaum buruh secara tegas menolak UU Cipta Kerja dan meminta pemerintah tidak menggunakan formula perhitungan PP 36/2021 dalam penetapan upah minimum.

Pasalnya, PP 36/2021 adalah aturan turunan dari UU Cipta Kerja, sementara UU Cipta Kerja hingga saat ini masih di proses uji formil dan materil di Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Persiapan Penetapan Upah Minimum 2022, Kemnaker: Bagi Pihak yang Tidak Puas, Bisa Tempuh Jalur Hukum

"Mogok akan kita lakukan sebelum penetapan Upah Minimum Tahun 2022 dan di bulan Desember 2022, apabila MK Tidak membatalkan UU CIPTA KERJA yang menurut kami bertentangan dengan UUD 1945 dan UU 12 tahun 2011," ujar Roy Jinto, Rabu 17 November 2021.

Selain itu, buruh juga menuntut pemerintah untuk menetapkan kenaikan upah minimum tahun 2022 sebesar 10 persen.

Baca Juga: Kabar Terbaru Soal Upah Minimum Tahun 2022, Kemnaker: Penetapan Upah Minimum Harus Sesuai PP 36 Tahun 2021

Buruh tidak sependapat dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang menginginkan adanya penerapan ambang batas dan bawah dari upah pekerja.

"Kalau penerapan ambang batas dan ambang bawah diterapkan sudah dapat dipastikan upah buruh beberapa tahun kedepan tidak akan naik, kalaupun naik hanya berkisar 18 ribu rupiah," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x