PRFMNEWS - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) nomor 30 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali.
Inmendagri ini dikeluarga sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memperpanjang PPKM level 2-4 di Jawa dan Bali.
Dalam inmendagri itu, ada keterangan daerah mana saja yang masuk dalam level 2, level 3, dan level 4 di Jawa Barat (Jabar).
Berdasarkan Inmendagri itu, wilayah Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi masuk dalam daerah yang berlakukan PPKM Level 4.
Berdasarkan Inmendagri itu, ada 1 daerah di Jabar yang lakukan PPKM level 2 yaitu Kabupaten Tasikmalaya.
Sementara daerah lainnya berlakukan PPKM level 3 dan level 4.
Baca Juga: Mall Boleh Buka Lagi, Luhut: Hanya yang Sudah Divaksin Boleh Masuk
Berikut daftar lengkap daerah PPKM level 2, level 3, dan level 4 di Jabar: