PRFMNEWS - Rasa penasaran publik terkait nasib PPKM level 4 Jawa-Bali diperpanjang atau tidak akhirnya terjawab.
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, PPKM level 4 di Jawa-Bali yang berakhir hari ini, harus kembali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.
"Untuk itu arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM Level 3, 4, dan 2 di Jawa-Bali diperpanjang sampai 16 Agustus 2021," kata Luhut dalam keterangan pers virtual di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin 9 Agustus 2021.
Baca Juga: Tonton Sekarang, Link Streaming Soal PPKM Diperpanjang atau Tidak
Keputusan lebih detail terkait PPKM periode 10-16 Agustus 2021 di Jawa dan Bali ini akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri).
"Terkait keputusan ini akan dituangkan dalam Inmendagri secara lebih detail, dalam proses keputusan detail ini sudah komunikasi dengan cermat dengan asosiasi mall dan perindustrian," tuturnya.
Baca Juga: PT KCIC Tanggapi Foto Pekerjanya yang Diangkut Mobil tapi Tidak Terapkan Prokes
Alasan PPKM kembali diperpanjang adalah melihat hasil yang baik dari penerapan PPKM 3-9 Agustus 2021 di Jawa Bali.
Luhut menuturkan, terjadi penurunan kasus Covid-19 sebesar 59,6 persen dari puncak kasus di Indonesia pada 15 Juli lalu.