KPID Jabar Desak KPI Pusat Hentikan Tayangan Sinetron Suara Hati Istri

- 3 Juni 2021, 14:34 WIB
Disorot Akibat Mega Series Suara Hati Istri, KPI: Pemeran Zahra Akan Diganti
Disorot Akibat Mega Series Suara Hati Istri, KPI: Pemeran Zahra Akan Diganti /Instagram/@panjisaputra/

PRFMNEWS - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat (KPID Jabar) mendesak KPI Pusat mengambil tindakan tegas terhadap sinetron Suara Hati Istri yang ditayangkan Indosiar.

KPID Jabar menyatakan, tindakan tegas yang bisa diberikan kepada Indosiar, yakni teguran hingga menghentikan sementara tayangan sinetron Suara Hati Istri.

Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet menjelaskan, menghentikan sementara tayangan Suara Hati Istri mesti diambil sampai alur cerita sinetron tersebut dipastikan tidak melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Seperti diketahui, sinetron Suara Hati Istri kini jadi sorotan publik karena memberdayakan artis berusia 15 tahun untuk memerankan tokoh Zahra.

Baca Juga: Loh ! Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan ICW Atas Dugaan Gratifikasi

Tokoh Zahra dalam alur cerita Suara Hati Istri sendiri merupakan istri ketiga Pak Tirta.

“Tayangan itu  tidak menghormati harkat kemanusiaan terutama kaum perempuan, dan menyangkan kekerasan fisik dan verbal. Ini merupakan bentuk seksisme,” jelas Adiyana saat dihubungi prfmnews.id, Kamis 3 Juni 2021.

Dinyatakan Adiyana, KPID Jabar mengapresiasi langkah yang sudah dilakukan KPI Pusat dengan memanggil pihak Indosiar dan meminta melakukan evaluasi saecara menyeluruh tayangan sinietron yang disiarkan.

KPID Jabar menerima banyak aduan dari berbagai komponen masyarakat dari kalangan akademisi, aktivis perempuan dan ormas serta pegiat penyiaran, agar tayangan sinetron tersebut dihentikan, karena tidak layak ditonton.

Melalui sidang pleno Rabu 2 Juni 2021, KPID Jabar sepakat menyampaikan tuntutan warga Jabar yang diterimanya terkait tayangan Mega Series tersebut.

Pelanggaran itu misalnya menampilkan adegan Pak Tirta menyentuh pundak, pipi, telinga, bibir, dan dagu Zahra yang berlokasi di rumah sakit, dan terdapat dialog “Saya itu benar-benar menikmati setiap detik untuk menjinakkan kamu”.

Baca Juga: Jangan Bingung, Ini Langkah Pertama Jika Anda Merasa Terpapar Covid-19

Dialog itu muncul dalam adegan saat Pak Tirta menyentuh pipi Zahra dan mengajak Zahra melakukan hubungan suami istri.

KPID Jabar menyebut tayangan Suara Hati Istri-Zahra melanggar beberapa pasal P3SPS antara lain Pasal 9 ayat (1) dan (2), Pasal 15 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 37 ayat (1) dan (4) huruf a.

Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet
Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet Dok KPID Jabar.

Berikut ini penjelasan aturan yang tercantum dalam P3SPS yang diduga dilanggar oleh sinetron Suara Hati Istri:

Pasal 9 menyatakan Program siaran wajib memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan/atau latar belakang ekonomi;

SPS Pasal 15 tentang Perlindungan Anak-anak dan Remaja; Ayat (1), Program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

SPS Pasal 24 tentang Ungkapan Kasar dan Makian; Ayat (1), Program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/ mesum/cabul/vulgar, dan/atau menghina agama dan Tuhan.

SPS Pasal 37 tentang Klasifikasi R; Ayat (1), Program siaran klasifikasi R mengandung muatan, gaya penceritaan, dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja; Ayat (4), Program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan: huruf a, muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x