Antisipasi Pemudik, Desa dan Kelurahan di Jabar Wajib Arahkan Karantina 5 Hari

- 30 April 2021, 16:21 WIB
Ilustrasi karantina bagi pemudik
Ilustrasi karantina bagi pemudik /Foto: Pixabay/Tumisu

Ade menuturkan, pemudik dapat melakukan karantina mandiri di rumah tujuan mudik. Meski begitu, tempat karantina harus dipastikan benar-benar mengisolasi pemudik dari masyarakat setempat.

Baca Juga: Dishub Jabar Akhirnya Beri Penjelasan, Mudik dan Wisata Pada 6-17 Mei 2021 Dilarang?

Jika rumah tujuan mudik tidak memungkinkan dijadikan tempat karantina, pemudik dapat melakukan karantina di tempat yang disediakan pemerintah desa dan kelurahan.

"Pemerintah desa dan kelurahan harus mengarahkan ke mana pemudik melakukan karantina mandiri selama lima hari jika rumah tujuan mudik tidak memungkinkan dijadikan tempat isolasi," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x