ASN Kota Bandung Nekat Mudik, Pemkot Ancam Potong TKD 50 Persen

- 29 April 2021, 12:22 WIB
Ilustrasi PNS dan ASN
Ilustrasi PNS dan ASN /Dok PRFM News


PRFMNEWS - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bandung harus menerima sanksi tegas, jika kedapatan mudik pada masa larangan mudik 6 - 17 Mei 2021. Salah satunya, mereka harus mau Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) hilang 50 persen.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, Wawan mengatakan, setidaknya ada tiga bentuk teguran bagi ASN yang melakukan pelanggaran. Teguran tersebut meliputi, teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas.

"Sanksinya ada teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas, dan itu akan dikeluarkan masing-masing perangkat daerah, nanti kita menerima, baru akan melakukan penindakan," kata Wawan di Balai Kota Bandung, Kamis 29 April 2021.‎‎

Baca Juga: Ridwan Kamil: Memaksa Mudik, Indonesia Terancam Seperti India

Wawan menuturkan, untuk sanksi berupa teguran lisan dan tertulis, ASN akan dikenakan pemotongan TKD sebesar 50 persen. Sedangkan sanksi atau teguran atas pernyataan tidak puas, ASN akan dikenakan pemotongan TKD 50 persen selama 3 Bulan.

Meski begitu, lanjut Wawan, pihak BKPSDM tidak bisa bekerja sendiri dalam memberlakukan sanksi, karena terdapat 15.018 ASN yang terdata di Kota Bandung. Sehingga, sanksi yang diberikan kepada ASN merupakan hasil dari laporan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.‎

Baca Juga: Oded Kembali Ingatkan Warga Taati Aturan Pemerintah dan Tidak Mudik

Baca Juga: Menteri Agama Tegaskan Santri Tetap Dilarang Mudik!

"Di Kota Bandung sudah diterbitkan surat edaran oleh pak Sekda, dan telah didistribusikan kepada seluruh perangkat daerah, tinggal perangkat daerah melakukan monitoring dan pengawasan ASN di wilayah masing-masing," ucapnya.

"Jadi itu adalah laporan dari kepala perangkat daerah mereka akan melakukan monitoring dan pengawasan, nanti diserahkan kepada kita, baru kita tindak," tandasnya.‎***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x