Menteri Agama Tegaskan Santri Tetap Dilarang Mudik!

- 28 April 2021, 14:28 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. /Instagram.com/@gusyaqut

PRFMNEWS - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan santri di seluruh Indonesia dilarang untuk melaksanakan mudik. Ia menyebut larangan mudik ini diterpkan guna menjaga keselamatan masyarakat dari bahaya dan ancaman Covid-19.

Kendati demikian, ia menyebut kebijakan larangan mudik ini tidak mudah diterima oleh kalangan pesantren. Apalagi, biasanya jelang Hari Raya Idul Fitri, rata-rata ponpes telah mengakhiri masa pembelajarannya.

Pernyataan tersebut dilontarkan Yaqut seiring dengan adanya isu yang beredar soal dispensasi mudik santri saat momen larangan mudik 6-17 Mei 2021 mendatang. Isu dispensasi mudik bagi santri itu diketahui disampaikan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

“Untuk itu kami meminta dengan sangat hormat kepada para pengasuh, santri maupun orang tua santri untuk bisa memahami aturan ini demi menjaga keselamatan jiwa kita bersama dari ancaman paparan virus Covid-19,” ujar Menag Yaqut di Jakarta, Rabu 28 April 2021.

Baca Juga: Dewan Ingatkan Pemkot Untuk Awasi Distribusi Sembako Murah

Menurunya, potensi melambungnya kembali kasus Covid-19 di Indonesia sangat tinggi pada saat Lebaran. Untuk mengantisipasi hal ini, pemerintah telah berikhtiar dengan membuat kebijakan pengetatan maupun pelarangan bagi seluruh masyarakat yang akan melakukan perjalanan.

Kesuksesan upaya pengendalian Covid-19 sebagaimana tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 No 13 Tahun 2021 ini juga banyak dipengaruhi sejauhmana masyarakat bisa mematuhi dengan baik isi aturan tersebut.

Melalui Surat Edaran (SE) No 04 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021,  Menag juga meminta masyarakat terus menjaga protokol kesehatan dalam rangka menjaga keselamatan jiwa pribadi, keluarga maupun lingkungan di tengah pandemi Covid-19.

Dengan dasar tersebut, ia berharap semua masyarakat termasuk kalangan santri untuk bisa memahami secara baik munculnya pelarangan mudik saat Lebaran tahun ini.

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x