PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung telah menetapkan delapan cek poin larangan mudik per 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Delapan cek poin ini disiagakan Pemerintah Kota Bandung untuk menghalau warga dari luar wilayah Bandung Raya yang tetap melakukan mudik meski telah dilarang pemerintah.
Sementara bagi warga Bandung Raya yang melakukan perjalanan di area Aglomerasi, akan dipersilakan lewat namun wajib menunjukan sejumlah dokumen.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Polres Cimahi Amankan Ribuan Butir Tramadol
Salah satu dokumen wajib ketika melintasi cek poin larangan mudik di Kota Bandung, yakni surat keterangan negatif Covid-19.
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna menjelaskan terkait delapan titik cek poin larangan mudik di Kota Bandung.
Delapa cek poin itu terbagi menjadi lima titik gerbang tol dan tiga pintu keluar masuk Kota Bandung non tol.
Lima gerbang tol itu yakni gerbang tol Buahbatu, Mohammad Toha, Kopo, Pasirkoja dan Pasteur.
Baca Juga: Geledah Tempat Azis Syamsuddin, KPK Temukan Barang Bukti Berkaitan dengan Perkara