Antisipasi Pemudik, Desa dan Kelurahan di Jabar Wajib Arahkan Karantina 5 Hari

- 30 April 2021, 16:21 WIB
Ilustrasi karantina bagi pemudik
Ilustrasi karantina bagi pemudik /Foto: Pixabay/Tumisu

PRFMNEWS - Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta aparat desa dan kelurahan mewajibkan karantina minimal 5 hari bagi pemudik yang datang ke kampungnya pada masa mudik Lebaran 2021.

Hal ini sebagai bentuk antisipasi kedatangan pemudik meski sudah ada larangan mudik dari pemerintah pusat. Masing-masing desa dan kelurahan juga harus menyiapkan tempat karantina bagi pemudik.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jabar Ade Afriandi menyatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran kepada kepala desa se-Jabar untuk melaksanakan kewajiban karantina bagi pelaku lintas batas wilayah yang sudah memasuki wilayah desa/kelurahan.

Baca Juga: Oded Tak Ingin Bandung Seperti India, Imbau Warga Jangan Dulu Mudik

"Kami berharap desa dan kelurahan mengarahkan supaya para pemudik yang sudah memasuki wilayahnya untuk melakukan karantina mandiri. Pemudik ini ibarat pasien tanpa gejala. Maka itu, karantina diharuskan selama lima hari," ujar Ade dalam keteranganya, Jumat 30 April 2021.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 70/KS.01.01/SATPOL PP tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Penanganan COVID-19 selama Masa Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah/2021. Surat tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jabar dan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Daerah se-Jabar.

Dalam surat tersebut, pelaku perjalanan lintas batas antarprovinsi harus memiliki izin perjalanan/SIKM sebagaimana peraturan yang berlaku. Selain itu, pemerintah desa dan kelurahan diminta melakukan karantina bagi masyarakat pendatang atau pemudik.

Baca Juga: Polisi Buru Travel Gelap yang Jual Tiket Mudik di Facebook dan Instagram

Pemerintah desa dan keluruhan pun diminta mengaktifkan peran Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro untuk melakukan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan. Hal itu dilakukan untuk membatasi ruang gerak SARS-CoV-2, virus penyebab Covid-19.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x