Mau Masuk Kota Bandung Saat Larangan Mudik? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

- 29 April 2021, 16:52 WIB
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana memantau arus lalu lintas di beberapa cek poin di Kota Bandung //HUMAS KOTA BANDUNG
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana memantau arus lalu lintas di beberapa cek poin di Kota Bandung //HUMAS KOTA BANDUNG /PRFMNEWS/



PRFMNEWS - Kasatlantas Polretabes Kota Bandung, AKBP Rano Hadianto mengatakan, pengecekan terhadap kendaraan yang masuk ke Kota Bandung pada masa peniadaan mudik (6-17 Mei 2021), dilakukan guna memastikan tidak ada masyarakat yang melakukan kegiatan mudik pada masa tersebut.

Sesuai dengan ketentuan pemerintah, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dibawa masyarakat yang melakukan perjalan baik dalam wilayah aglomerasi maupun dari luar wilayah aglomerasi.

Dua dokumen yang menjadi syarat melakukan perjalanan di masa peniadaan mudik tersebut meliputi dokumen kesehatan dan dokumen perjalanan.‎

Baca Juga: ORANG HILANG: Pensiunan PNS di Sukaluyu Bandung Mendadak Pergi dari Rumah dan Belum Kembali hingga Saat Ini

"Jadi nanti yang akan diperiksa di cek poin tersebut, yang pertama terkait dokumen kesehatan, yaitu rapid anti gen atau PCR," kata Rano di Balai Kota Bandung, Kamis 29 April 2021

Khusus dokumen perjalanan, dokumen yang wajib dibawa sebagai syarat perjalanan diantaranya, pelaku perjalanan wajib menyertakan surat izin dari pimpinan yang ditanda tangani serta dibubuhi cap basah.‎

"Lalu dokumen perjalanan, yang pertama yaitu identitas pengenal diri (KTP), kemudian pejabat instansi pegawai BUMN, BUMD, TNI-Polri ketika melakukan perjalanan wajib menyertakan surat perjalanan dari instansi terkait dan capnya basah,” jelas Rano.

Kasatlantas Polretabes Kota Bandung, AKBP Rano Hadianto
Kasatlantas Polretabes Kota Bandung, AKBP Rano Hadianto TOMMY RIYADI/PRFMNEWS.

Untuk pegawai swasta, Rano menjelaskan harus ada izin tertulis dan tanda tangan serta cap basah dari perusahaan. Sementara untuk non pekerja, harus melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa atau Lurah yang dilengkapi dengan tanda tangan basah.

Baca Juga: Ini Delapan Cek Poin Larangan Mudik Lebaran di Kota Bandung

Rano menjelaskan, perjalanan atas dasar kedaruratan masih tetap dapat dilakukan baik di wilayah aglomerasi maupun di luar aglomerasi. Meski begitu, perjalanan tersebut tetap harus menyertakan dokumen-dokumen penyerta perjalanan.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x