Dishub Jabar Akhirnya Beri Penjelasan, Mudik dan Wisata Pada 6-17 Mei 2021 Dilarang?

- 30 April 2021, 11:47 WIB
SEJUMLAH pengunjung antusias melihat burung unta di kebun binatang Lembang Park and Zoo, Jalan Kolonel Masturi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Minggu 5 Januari 2020.*
SEJUMLAH pengunjung antusias melihat burung unta di kebun binatang Lembang Park and Zoo, Jalan Kolonel Masturi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Minggu 5 Januari 2020.* /CECEP WIJAYA SARI/PR/

PRFMNEWS – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menanggapi gaduhnya informasi soal perizinan warga luar Bandung Raya yang boleh datang untuk berwisata saat masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Kepala Dishub Jabar, Hery Antasari menegaskan bahwa frasa “dilarang mudik dan boleh wisata” ini cenderung abu-abu atau membingungkan masyarakat.

Pada PRFM, Hery menyampaikan berdasarkan logika hukum, jika pemudik antar kota maupun provinsi dilarang namun wisata diperbolehkan, maka semua pemudik berpotensi besar menggunakan kata “wisata” untuk mengelabuhi petugas.

Baca Juga: Ini Lokasi Cek Poin di Kabupaten Bandung: Dishub Terjunkan Ratusan Personel

“Logika hukumnya begini percuma jika pelaku perjalanan untuk mudik antar kota/kabupaten dan antar provinsi dilarang tapi wisata tidak, maka semua pemudik akan beralasan tujuannya wisata, padahal mudik. Hal ini abu2 dan akan menyulitkan petugas2 di lapangan,” kata dia.

Untuk itu, Hery pun menegaskan bahwa pada momen larangan mudik 6-17 Mei 2021, baik mudik maupun kegiatan wisata antar kota/kabupaten serta antar provinsi dilarang dilaksanakan.

Baca Juga: Mudik Dilarang, Pengamat Soroti Ketegasan Pemerintah: Ini Mah Seperti Bermain Kata-Kata Saja

Kecuali untuk kelompok masyarakat yang dikecualikan melakukan perjalanan sesuai dengan aturan dalam Surat Edaran Satgas Nasional Pencegahan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik.

“Sudahlah pokoknya 6-17 Mei mudik dan wisata antar kota/kabupaten antar provinsi kecuali untuk pelaku perjalanan yang dikecualikan dan dengan kelengkapan persyaratannya sesuai SE Satgasnas no 13 /2021 dan Addendum-nya, DILARANG,” tegasnya.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x