Antisipasi Mudik, Ridwan Kamil Minta Polisi Lakukan Penyekatan Sebelum Tanggal 6 Mei 2021

- 15 April 2021, 08:54 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat Rapat Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah, di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis 8 April 2021. Keterisian Masjid Selama Bulan Suci Ramadan Harus Konsisten di Angka 50 Persen, Ridwan Kamil: Jangan Ada Kerumunan.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat Rapat Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah, di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis 8 April 2021. Keterisian Masjid Selama Bulan Suci Ramadan Harus Konsisten di Angka 50 Persen, Ridwan Kamil: Jangan Ada Kerumunan. /Biro Adpim Jabar/Yogi P/

PRFMNEWS - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta jajaran kepolisian khususnya Polda Jawa Barat untuk melakukan penyekatan pemudik sebelum tanggal 6 Mei 2021.

Hal itu dilakukan agar masyarakat tidak menyiasati aturan larangan mudik yang ditetapkan oleh pemerintah yakni pada 6 hingga 17 Mei 2021.

"Penyekatan atau razia tidak hanya di tanggal yang disebutkan pemerintah, tapi di hari-hari sebelumnya takutnya masyarakat menyiasati tanggal kita antisipasi," katanya saat jumpa pers Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Jabar, yang didampingi juga oleh Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Ahmad Dofiri, Rabu 14 April 2021.

Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Bawa Dokumen ini Agar Diizinkan Berpergian ke Luar Kota Saat Mudik

 

Baca Juga: Jika Mudik, ASN Pemkab Bandung Bakal Diganjar Sanksi Berat, Bisa Sampai Diberhentikan

Mengenai kebijakan larangan mudik lanjut Emil begitu ia disapa, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendukung penuh. Untuk itu ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk mengikuti aturan pemerintah dengan tidak mudik tahun ini.

Baca Juga: Golongan Masyarakat yang Boleh Mudik pada Lebaran 2021, Ini Lengkapnya

"Saya mendukung keputusan itu termasuk pemotongan libur lebaran, karena kalau terlalu panjang potensi kasus naik semakin tinggi," tukasnya.

Perlu dicatat, Pemerintah telah melarang masyarakat melakukan perjalanan mudik Lebaran tahun 2021 atau 1442 H. Larangan mudik berlaku pada 6 - 17 Mei 2021.

Baca Juga: Siklon Tropis Surigae, Perairan Indonesia Berpotensi Terjadi Gelombang Tinggi hingga 6 Meter!

Kendati demikian, ada beberapa pengecualian bagi beberapa kriteria masyarakat berikut ini yang tetap diperbolehkan melakukan perjalanan dalam masa mudik 6 - 17 Mei 2021.

Masyarakat yang akan melakukan perjalanan lintas daerah diwajibkan memiliki surat izin perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang harus dibawa dan ditunjukkan kepada petugas di jalan raya.

Baca Juga: DUH ! Usai Seroja dan Odette, Terdeteksi Siklon Tropis Terbaru di Indonesia: Surigae

SIKM tersebut hanya berlaku bagi mereka yang hendak pergi karena keperluan mendesak seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.***

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x