"Surat tersebut menyatakan bahwa permohonan santunan kematian Covid-19 tidak bisa direalisasikan. Sehubungan dengan Kemensos untuk tahun 2021 ini tidak menganggarkan untuk santunan kematian Covid-19," jelasnya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Selasa 23 Februari 2021.
Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian
Baca Juga: Pakar Hukum Siber Minta Revisi UU ITE Masuk Prolegnas 2021
Dodo memaparkan, sebanyak 277 orang di Jabar telah diajukan sebagai calon penerima santuan kematian pasien Covid-19 sebesar Rp15 juta per orang. Namun hingga Desember 2020, Dinsos Jabar tak kunjung menerima pencairan dan santuna ini dari Kementerian Sosial.
Kepastian program santunan kematian Covid-19 akhirnya diumumkan oleh Kemensos, dengan pernyataan bahwa kebijakan tersebut tidak dilanjut alias disetop pada tahun 2021 ini.***