Tidak Ada Anggaran, Santunan Kematian Bagi Pasien Covid-19 Sebesar Rp15 Juta Disetop

- 23 Februari 2021, 16:01 WIB
Ilustrasi pasien Covid-19
Ilustrasi pasien Covid-19 /Foto: unsplash.com/Mufid Majnun/

"Surat tersebut menyatakan bahwa permohonan santunan kematian Covid-19 tidak bisa direalisasikan. Sehubungan dengan Kemensos untuk tahun 2021 ini tidak menganggarkan untuk santunan kematian Covid-19," jelasnya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Selasa 23 Februari 2021.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Pakar Hukum Siber Minta Revisi UU ITE Masuk Prolegnas 2021

Dodo memaparkan, sebanyak 277 orang di Jabar telah diajukan sebagai calon penerima santuan kematian pasien Covid-19 sebesar Rp15 juta per orang. Namun hingga Desember 2020, Dinsos Jabar tak kunjung menerima pencairan dan santuna ini dari Kementerian Sosial.

Kepastian program santunan kematian Covid-19 akhirnya diumumkan oleh Kemensos, dengan pernyataan bahwa kebijakan tersebut tidak dilanjut alias disetop pada tahun 2021 ini.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah