Tidak Ada Anggaran, Santunan Kematian Bagi Pasien Covid-19 Sebesar Rp15 Juta Disetop

- 23 Februari 2021, 16:01 WIB
Ilustrasi pasien Covid-19
Ilustrasi pasien Covid-19 /Foto: unsplash.com/Mufid Majnun/

PRFMNEWS - Santunan kematian bagi pasien Covid-19 sebesar Rp15 juta per orang, resmi disetop Kementerian Sosial.

Kebijakan pencairan dana bagi ahli waris anggota keluarga yang meninggal dunia berstatus paisen Covid-19 itu, tidak dilanjut oleh Kementerian Sosial pada tahun 2021 ini.

Kabar santunan kematian bagi pasien Covid-19 disetop tersebut dikonfirmasi Kepala Dinas Sosial Jawa Barat (Dinsos Jabar) Dodo Suhendar.

Baca Juga: Viral Foto Waduk Saguling Surut, Netizen : Padahal Musim Hujan

Baca Juga: CEK FAKTA : Rice Cooker Bisa Bunuh Virus Corona di Uang Kertas?

Dodo menyatakan, Kementerian Sosial tidak menganggarkan program santuan kematian bagi pasien Covid-19 untuk tahun 2021 ini.

Diungkapkan Dodo, Dinsos Jabar pada 18 Februari 2021 kemarin telah menerima surat dari Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Kementerian Sosial (Kemensos) terkait status program santuan kematian pasien Covid-19.

 

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x