Di Bandung, Ahli Waris Pasien Covid-19 Meninggal Akan Dapat Santunan Rp15 Juta, Begini Syaratnya

- 4 Desember 2020, 15:32 WIB
Kepala Dinsosnangkis Kota Bandung, Tono Rusdiantono saat ditemui di Balai Kota Bandung, Selasa 20 Oktober 2020.
Kepala Dinsosnangkis Kota Bandung, Tono Rusdiantono saat ditemui di Balai Kota Bandung, Selasa 20 Oktober 2020. /TOMMY RIYADI/PRFM.



PRFMNEWS - Pandemi Covid-19 yang tengah mewabah hampir 10 bulan terakhir memaksa pemerintah pontang-panting menanganinya.

Termasuk di antaranya, bantuan sosial bagi masyarakat terdampak wabah ini melalui berbagai macam program dari pusat maupun daerah.

Tapi tahukah Anda, bantuan ini juga diberikan kepada ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal dunia?.

Baca Juga: Moeldoko Terang-Terangan Minta Aa Gym Disuntik Vaksin Covid-19 pada Gelombang Pertama

Baca Juga: Pemkab Bandung Makin Gencarkan Edukasi Protokol Kesehatan Jelang Pilkada

Berdasarkan keputusan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos), setiap pasien Covid-19 yang meninggal dunia berhak atas santunan sebesar Rp15 juta.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Sosial RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19.

Atas dasar Surat Edaran itu, Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat pun mengeluarkan selembar surat pemberitahuan nomor 443/2549/LinJamSos tertanggal 30 Juni 2020, tentang Surat Edaran dari Kemensos RI.

Surat tersebut berisi permohonan kepada Kepala Dinas Sosial di Kabupaten/Kota se-Jawa Barat untuk menyiapkan permohonan santunan ke Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (DPSKBS) Kemensos RI.

Baca Juga: Viral Video Dua Pemain Timnas U-19 Dugem, Ketua Umum PSSI: Kedua Pemain Sudah Dikeluarkan

Baca Juga: Aturan di Tempat Ibadah dan Pernikahan Selama PSBB Proporsional di Kota Bandung

Nantinya, mekanisme pencairan santunan diberikan layaknya pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang selama ini sudah digulirkan pemerintah kepada masyarakat terdampak Covid-19.

Penerima santunan merupakan ahli waris dari pasien Covid-19 yang meninggal dunia, dengan sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi.

Kepala Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan (Dinsosnangkis) Kota Bandung, Tono Rusdiantono menjelaskan, pihaknya telah menyusun persyaratan klaim atas santunan kematian pasien Covid-19 yang harus disiapkan ahli waris.

Berikut ini adalah syaratnya.

1. Fotocopy KTP korban meninggal dunia

2. Fotocopy KK korban meninggal dunia

3. Fotocopy KTP Ahli Waris

4. Fotocopy KK Ahli Waris

5. Surat Keterangan Meninggal

6. Surat Izin Mengangkut Jenazah

7. Surat Izin Mengubur Jenazah

8. Fotocopy Rekening Ahli Waris

9. Hasil Pemeriksaan Laboratorium (SWAB/PCR Test) korban Positif Covid-19

10. Ringkasan pasien pulang dari Rumah Sakit

Baca Juga: Terkait Kasus Ajay, Sekda Kota Cimahi Dipanggil KPK Hari Ini

Baca Juga: Khusus Warga Kabupaten Bandung! Yuk Kasih Nama 3 RSUD Ini Agar Berkesempatan Dapat Uang Rp10 Juta

Tono menjelaskan, hingga kini Dinsosnangkis Kota Bandung telah mengajukan sekira 15 permohonan santunan dari ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal dunia ke Dinsos Jabar.

“Sampai saat ini kami sudah mengajukan 15 permohonan santunan itu yang berasal dari pihak keluarga (ahli waris), dan sudah disampaikan ke Dinsos Jabar. Kami belum tahu informasi terakhir seperti apa,” jelas Tono saat dihubungi, Jumat 4 Desember 2020.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x