PRFMNEWS - Di kota Bandung kembali diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Proporsional. PSBB Proporsional ini diberlakukan seiring masuknya kota Bandung dalam daftar daerah zona merah covid-19.
Dengan pemberlakukan PSBB Proporsional ini, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi bersama. Aturan ini melingkupi perkantoran umum, tempat wisata, tempat hiburan, hingga gedung pernikahan.
Berikut adalah aturan lengkap soal perkantoran, tempat ibadah, dan pernikahan selama PSBB proporsional yang disampaikan Wali Kota Bandung Oded M Danial dalam konferensi pers di Balai Kota Kamis kemarin:
Baca Juga: Resmi! Kota Bandung Kembali Terapkan PSBB Proporsional, Begini Aturannya
1. Operasional pusat pembelanjaan, restoran, cafe akan dikurangi, maksimal buka hingga pukul jam 20.00 dengan maksimal kapasitas pengunjung 30%
2. Tempat wisata dibatasi menjadi maksimal 30% kapasitas pengunjung
3. Tempat hiburan dibatasi menjadi maksimal 30% kapasitas pengunjung
4. Tempat ibadah juga dibatasi 30% dari kapasitas gedung, termasuk kegiatan pernikahan.
5. WFH akan diberlakukan kembali (70 WFH – 30 Bekerja di kantor/WFO)
Baca Juga: Khusus Warga Kabupaten Bandung! Yuk Kasih Nama 3 RSUD Ini Agar Berkesempatan Dapat Uang Rp10 Juta
Selain itu, dalam pemberlakuan PSBB Proporsional ini selama dua pekan ini, ada beberapa ruas jalan yang akan dibuka tutup. Namun untuk daftar lengkapnya akan disampaikan kemudian oleh jajaran Kepolisian.
Selain itu, ruang publik di Kota Bandung pun akan tetap ditutup. Taman, Alun-alun, dan lainnya masih akan ditutup untuk umum.
Baca Juga: Cara Mudah Mengetahui Kita Mendapat BLT UMKM Rp2,4 Juta