PRFMNEWS - Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Dikdik S Nugrahawan hari ini dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikian kasus perizinan pembangunan gedung baru RS Kasih Bunda.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Dikdik akan bersaksi untuk Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna yang saat ini berstatus tersangka.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AJM (Ajay Muhammad Priatna/wali kota Cimahi)," ujar Ali, Jumat 4 Desember 2020 dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Ajay Soal Kasus Korupsi yang Menjeratnya: Ini Semata-mata Ketidaktahuan Saya
Baca Juga: Ajay Ditangkap KPK, Wakil Wali Kota Cimahi Pastikan Pelayanan ke Masyarakat Tetap Berjalan Normal
Selain Sekda Kota Cimahi, komisi anti rasuah itu juga memanggil sembilan saksi lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Cimahi, Meity Mustika, Kepala Satpol PP Cimahi, Totong Solehudin, Komisaris RSU Kasih Bunda Cimahi, Susanto Ongko Wijoyo, karyawan RSU Kasih Bunda Cimahi, Senny Meika.
Kemudian, Dirut PT Dania Pratama Intl, Akhmad Saikhu, Presiden Direktur PT Bank Bisnis International, Laniwati Tjandra, serta tiga saksi dari unsur swasta masing-masing Yusuf Asyid, Bilal Insan Muhammad, dan Edward Hermanto.
Baca Juga: Ajay Muhammad Priatna Buka Suara Soal OTT KPK yang Jerat Dirinya: Saya Pikir Tak Masuk Pasal Apa-Apa
Selain Ajay, KPK pada Sabtu 28 November juga telah menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka.