KPK: Ajay dan Para Tersangka Kasus Korupsi RSU Kasih Bunda Cimahi Lainnya Ditahan 20 Hari

- 28 November 2020, 15:42 WIB
Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna saat merayakan momen Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada 9 Desember 2019 lalu. Ia mengunggah keterangan menarik pada unggahan instagramnya.
Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna saat merayakan momen Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada 9 Desember 2019 lalu. Ia mengunggah keterangan menarik pada unggahan instagramnya. /Instagram @ajaympriatna

PRFMNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar jumpa pers terkait kasus korupsi yang menyeret Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna di Gedung KPK, Sabtu 28 November 2020. 

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut pihaknya akan menahan para tersangka terkait dengan kasus suap perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi pada tahun anggaran 2018-2020 tersebut.

Termasuk, Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna dan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan.

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari, terhitung sejak 28 November 2020 sampai dengan 17 Desember 2020," ucap Firli.

Baca Juga: Kronologis Lengkap OTT Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna yang Minta ‘Jatah’ Rp3,2 M

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Malam dan Dini Hari Nanti, Ada Laga Liverpool dan Man City

Firli mengatakan Ajay ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, sedangkan tersangka Hutama dan lainnya di Rutan Polda Metro Jaya.

Dalam kasus tersebut, Ajay diduga menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar.

Pemberian itu sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada tanggal 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.

Sebagai penerima, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Polisi Temukan Unsur Pidana pada Kasus Kerumunan di Petamburan: Kini Masuk ke Penyidikan

Baca Juga: Modus Penipuan Lelang Makin Marak, Bea Cukai Imbau Masyarakat Berhati-Hati

Sementara itu, Hutama disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Menurut Firli kasus suap ini awalnya terjadi pada 2019 lalu, dimana saat itu RSU Kasih Bunda akan menambah gedung baru.

Pihak rumah sakit kemudian melayangkan permohonan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi.

"Rumah Sakit Kasih Bunda melakukan penambahan gedung. Diajukan permohonan ke Dinas Penanaman Modal Cimahi. Yang mengurus perizinan HY (selaku Komisaris Rumah Sakit Kasih Bunda, lalu bertemu AJM (Ajay M Priatna) di salah satu restoran. AJM meminta sejumlah uang Rp3,2 miliar," kata dia.

Baca Juga: Metropolitan Rebana Masuk dalam RPJMD Jawa Barat

Baca Juga: Sejak Berdiri Sebagai Kota, 3 Wali Kota Cimahi Tersandung Kasus Korupsi, KPK : Kami Prihatin

Setelah disepakati, uang diberikan kepada Ajay M Priatna secara bertahap.

"Pemberian uang kepada AJM dilakukan 5 kali secara berulang diberbagai tempat. Total yang sudah diteima AJM Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar," tambahnya.

Ajay sendiri ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bandung, kemarin Jumat 27 November 2020.

Selain Ajay, KPK juga mengamankan 10 orang lainnya dalam kasus suap tersebut.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x