Modus Penipuan Lelang Makin Marak, Bea Cukai Imbau Masyarakat Berhati-Hati

- 28 November 2020, 14:33 WIB
Ilustrasi pelaku penipuan. Cara Mencegah Penipuan ‘Rekayasa Sosial’, Salah Satunya Jangan Ketik Nomor HP di Medsos
Ilustrasi pelaku penipuan. Cara Mencegah Penipuan ‘Rekayasa Sosial’, Salah Satunya Jangan Ketik Nomor HP di Medsos /Dok PRFM.

PRFMNEWS - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyebut modus penipuan lelang masih marak dan mengatasnamakan otoritas kepabeanan dan cukai.

Bea Cukai pun mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan tersebut.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Syarif Hidayat menyampaikan lelang palsu merupakan salah satu dari enam modus penipuan yang biasa dilakukan oknum.

Modus lainnya adalah jual beli online barang kiriman dalam negeri, barang kiriman luar negeri, modus teman yang ditahan karena membawa uang, kiriman diplomatik, dan jasa penyelesaian kasus tangkapan Bea Cukai.

Baca Juga: Metropolitan Rebana Masuk dalam RPJMD Jawa Barat

Baca Juga: Bertanding Malam Nanti, Link Live Streaming Brighton vs Liverpool Bisa Diakses di Sini

Baca Juga: Persija Rayakan HUT ke-92, Persib: Eh Ada yang Ulang Tahun Nih

Dikutip prfmnews.id dari ANTARA, untuk lelang palsu, ia menjelaskan biasanya dilakukan oleh pelaku dengan modus lelang bersifat tertutup atau internal tapi resmi.

Pada awalnya, pelaku menawarkan lelang barang sitaan Bea Cukai melalui beberapa saluran komunikasi diantaranya media sosial, Whatsapp group, atau SMS berantai.

Seringkali harga yang dicantumkan dalam lelang palsu itu sangat murah dengan embel-embel barang sitaan atau barang lelang Bea Cukai agar calon korban semakin tergiur.

"Bea Cukai tidak pernah melakukan lelang lewat medsos, pesan WA, atau semacamnya, lelang resmi akan selalu ditampilkan di website. Kalaupun ada pengumuman di medsos, maka akan tetap diarahkan ke website resmi," katanya.

Untuk meyakinkan calon korbannya, pelaku bahkan menyertai tawaran lelang dengan surat izin lelang palsu yang ditandatangani oleh pejabat aparat penegak hukum disertai meterai dan foto.

"Tidak tanggung-tanggung, pelaku juga kami dapati membuat surat izin bahkan kartu identitas dan KTP atas nama pejabat. Tentunya ini semua palsu dan melanggar hukum," ujar Syarif.

Baca Juga: KPK Sebut Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Minta 'Jatah' Rp3,2 M Terkait Pembangunan RS Kasih Bunda

Baca Juga: Dibuka Sampai Besok! Segera Daftar Online BLT UMKM Kabupaten Bandung, Simak Caranya

Baca Juga: Punya Masalah Lemak di Perut? Begini Cara Mengatasinya

Salah satu contoh kasus lelang palsu tersebut adalah lelang internal kendaraan mobil yang mengatasnamakan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai.

Modusnya adalah penyebaran lampiran surat beserta nomor palsu yang berisi tabel daftar jenis, tipe, dan harga mobil dengan keterangan bahwa kondisi mobil masih baru dan harga sudah termasuk STNK, BPKB, asuransi dan biaya pengiriman unit.

Selain itu, lampiran surat tersebut menyertakan nomor rekening dari beberapa bank untuk lebih meyakinkan masyarakat.

"Calon korban lelang kemudian akan diminta untuk transfer uang ke rekening pribadi yang kadang disamarkan menjadi rekening bendahara lelang, tapi tetap saja itu rekening pribadi pelaku," ujarnya.

Untuk terhindar dari penipuan lelang, masyarakat yang berminat mengikuti lelang resmi dapat langsung mengunjungi website penyelenggara yaitu www.lelang.go.id, www.kemenkeu.go.id, www.beacukai.go.id, atau subdomain dari akun tersebut.

"Uang yang digunakan sebagai jaminan lelang harus disetorkan ke rekening penampungan lelang yang tercantum dalam pengumuman lelang atau melalui virtual account rekening penampungan lelang," kata Syarif.

Baca Juga: Uji Coba Flyover Jalan Jakarta-Supratman Batal Digelar, Ini Alasannya

Baca Juga: Bagus Kahfi Gagal Bergabung ke FC Utrecht, Legenda Chelsea Sindir Barito Putera

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x