Berkas Perkara Lengkap, Dua Petinggi KAMI Syahganda dan Jumhur Hidayat Segera Disidang

- 27 November 2020, 22:00 WIB
Jumhur Hidayat saat mengenakan pakaian tersangka
Jumhur Hidayat saat mengenakan pakaian tersangka /Antara/Reno Esnir

PRFMNEWS - Dua tersangka kasus dugaan penghasutan demo penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law yaitu Syahganda Nainggolan dan Muhammad Jumhur Hidayat akan segera disidang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menyebut pihak Kejaksaan sudah menyatakan bahwa berkas perkara kedua petinggi Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI) itu sudah dinyatakan lengkap atau P21.

"Berkas perkara SN sudah dinyatakan P21 pada tanggal 20 November 2020 dan Tahap 2 direncanakan pada minggu ke 1 bulan Desember 2020," ujar Awi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat 27 November 2020.

Baca Juga: Kekeh, Luhut Sebut Pemerintah Akan Tetap Jual Wisata Komodo

Baca Juga: Jokowi Tetapkan Hari Pilkada Serentak 9 Desember 2020 Jadi Libur Nasional

Baca Juga: 3 Wali Kota Cimahi Berurut-turut Ditangkap KPK, Pengamat: Susah Bangun Lagi Kepercayaan Publik

"Sementara MJH pada tanggal 24 November 2020 sudah dinyatakan P21 dan Tahap 2 direncanakan pada minggu ke 1 bulan Desember 2020," sambungnya.

Dikutip prfmnews.id dari PMJ News, selain kedua orang itu, berkas perkara tersangka KA saat ini sudah P19 pada tanggal 16 November 2020 dan kini sudah masuk dalam tahap pengembalian.

Kemudian, berkas tersangka J, NZ dan WRP pada tanggal 16 November 2020 proses pengembalian P19.

Baca Juga: RS Ummi Bogor: Rizieq Shihab Belum Dites Swab Lantaran Tak Ada Indikasi Covid-19

Baca Juga: Soal Kasus Edhy Prabowo, Gerindra Minta Maaf Kepada Presiden Jokowi

Sementara itu, berkas perkara AP saat ini masih proses pengambalian perkara pada tanggal 16 November 2020.

Lalu, berkas perkara DW pada tanggal 21 Oktober 2020 proses pengembalian berkas P19.

Kemudian, berkas perkara KA pada tanggal 18 November 2020 sudah dinyatakan P21 dan Tahap 2 sudah dilaksanakan pada 24 November 2020.

Selanjutnya, tersangka VE masih dalam proses penyidikan. Disisi lain, kasus yang ditangani Polda Kalimantan Barat (Kalbar) sebanyak dua perkara yakni tersangka YAB als Yazid (17) karena statusnya dibawah umur maka kasus dilakukan diversi.***

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x