KPAI Dukung RUU PDP Terkait Batasan Usia Pengguna Media Sosial

- 28 November 2020, 09:49 WIB
Ilustrasi Media Sosial (Medsos)
Ilustrasi Media Sosial (Medsos) /Foto Pixabay/

PRFMNEWS - DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Salah satu pasal yang diusulkan dalam RUU PDP ini adalah pengguna media sosial dibatasi 17 tahun. RUU ini terus dikebut oleh pemerintah dan DPR agar dapat selesai pada pertengahan Desember.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) Jasra Putra menyambut baik salah satu pasal dalam RUU PDP, yang akan memberikan batasan usia pada pengguna media sosial yakni 17 tahun. Sebab menurutnya di era digitial seperti saat ini, sudah seharusnya pemerintah memberikan perlindungan bagi warganya terutama anak-anak.

"Kalau kita lihat masih banyak anak-anak yang di bawah 13 tahun punya medsos dan dibuatkan oleh orangtua atau kakaknya. Saya kira terkait batasan usia, tentu harus ada proteksi pelindungan anak di media digital. Negara harus memberikan perlindungan apalagi perkembangan 4.0 anak untuk tumbuh kembang bersama dunia digital. Sekarang saja 95 persen anak melakukan pembelajaran jarak jauh. Tentu ini harus menjadi pertimbangan soal batas usia sejauh mana batasannya," katanya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Sabtu 28 November 2020.

Baca Juga: Update Terbaru Harga Emas Logam Mulia Hari Ini, Turun Lagi Dibanding Kemarin

Jasra menambahkan, ketika usia anak menginjak 17 tahun secara tidak langsung cara berpikirnya pun akan berubah. Termasuk anak tersebut dapat memilah dan memilih mana yang baik atau tidak ketika ia menggunakan media sosial.

"Anak usia 17 itu sudah bisa diajak dialog dan punya pemikiran kritis. Maka dari itu literasi digital ini sangat perlu dibangun," tambahnya.

KPAI sendiri lanjut dia, akan memberi masukan pada DPR dalam pembahasan RUU PDP ini.

Baca Juga: SIM Anda Hilang? Begini Cara Mengurusnya

"Kami akan beri kajian bagaimana dampak baik dan buruk bagi anak ketika menggunakan media sosial," jelasnya.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x