SIM Anda Hilang? Begini Cara Mengurusnya

- 28 November 2020, 08:17 WIB
Ilustrasi SIM C, SIM C1, dan SIM C2.
Ilustrasi SIM C, SIM C1, dan SIM C2. /Prfmnews.id/PRFM News

PRFMNEWS - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu kartu yang penting bagi pengendara roda empat maupun roda dua. Jika pengendara tidak memili SIM, maka akan dikenakan sanksi atau denda.

Lantas bagaimana jika SIM hilang?

Bagi anda yang akan mengurus SIM karena hilang, bisa melakukan beberapa langkah seperti disampaikan akun instagram @tmcpolrestabesbandung.

Baca Juga: Ternyata Sangat Mudah! Begini Syarat, Cara dan Biaya Membuat SKCK

1. Buat surat kehilangan dari Kepolisian

2. Bawa surat keterangan hilang ke Satpas SIM Polrestabes Bandung Jalan Jawa Kota Bandung ke bagian print out di loket 7.

3. Setelah itu, datang ke SIM Keliling untuk cetak SIM baru. Dikenakan hanya biaya perpanjangan.

Baca Juga: Begini Cara Mengurus Penerbitan Ulang Paspor yang Hilang

Untuk biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp75 ribu. Sementara SIM A biaya perpanjangan Rp80 ribu.***

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x