KPK Sebut Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Minta 'Jatah' Rp3,2 M Terkait Pembangunan RS Kasih Bunda

- 28 November 2020, 13:21 WIB
Ketua DPC PDIP Ajay Muhammad Priatna
Ketua DPC PDIP Ajay Muhammad Priatna /Instagram/@ajaympriatna


PRFMNEWS - Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna ditangkap KPK atas dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit di Kota Cimahi. Ketua KPK, Firli Bahuri mengungkapkan, jika Ajay M Priatna secara terang-terangan meminta "jatah" kepada pihak Rumah Sakit Kasih Bunda agar mempermulus izin pembangunan Rumah Sakit tersebut.

Ajay diketahui meminta uang senilai Rp3,2 miliar atau 10 persen dari RAB untuk pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda sebesar Rp32 miliar.

Menurut Firli kasus suap ini awalnya terjadi pada 2019 lalu, dimana saat itu Rumah Sakit Kasih Bunda akan menambah gedung baru. Pihak Rumah Sakit kemudian melayangkan permohonan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi.

Baca Juga: Fakta Baru OTT Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna oleh KPK: Diamankan dengan Uang Rp425 Juta

"Rumah Sakit Kasih Bunda melakukan penambahan gedung. Diajukan permohonan ke Dinas Penanaman Modal Cimahi. Yang mengurus perisinan HY selaku Komisaris Rumah Sakit Kasih Bunda, lalu bertemu AJM di salah satu restoran. AJM meminta sejumlah uang Rp3,2 miliar," kata Firli saat konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu 28 November 2020.

Setelah disepakati, uang diberikan kepada Ajay M Priatna secara bertahap.

"Pemberian uang kepada AJM dilakukan 5 kali secara berulang diberbagai tempat. Total yang sudah diteima AJM Rp1,6 miliar dari kesepatan awal Rp3,2 miliar," tambahnya.

Baca Juga: Ajay Ditangkap KPK, Sekda Cimahi: Saya Belum Bisa Berkomentar

Uang yang diberikan kepada Ajay M Priatna merupakan kwitansi fiktif yang dilakukan salah seorang staff keuangan Rumah Sakit Kasih Bunda.

"Kwitansi fiktif sebagai pengerjaan Rumah Sakit Kasih Bunda," terang Firli.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x