PRFMNEWS – Polda Metro Jaya menyebut pihaknya menemukan unsur tindak pidana dalam kasus kerumunan yang melibatkan massa dalam jumlah besar pada saat kegiatan hajatan pernikahan putri tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi yang digelar di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu 24 November 2020 lalu.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Fadil Imran menyatakan kini kasus kerumunan tersebut naik status menjadi penyidikan. Hal itu diputuskan usai petugas melakukan penyelidikan dan klarifikasi pada Pemda DKI Jakarta, panitia acara, dan pihak-pihak terkait acara itu.
“Penyidik yang tangani kerumunan akad nikah di Petamburan, berdasarkan hasil penyelidikan, sudah ditemukan adanya perbuatan pidana sehingga hari ini (Jumat) naik ke penyidikan,” ungkap Irjen Pol. Fadil Imran kepada wartawan di Mako Polda Metro Jaya, Jumat 27 November 2020.
Baca Juga: Metropolitan Rebana Masuk dalam RPJMD Jawa Barat
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menambahkan, penyelidikan kerumunan Petamburan sudah naik statusnya menjadi penyidikan.
“Kita sudah melakukan gelar perkara, untuk menaikkan yang semula ada diduga tindak pidana sekarang kita meyakini bahwa di peristiwa tersebut ada tindak pidananya,” tuturnya.
Tubagus Ade Hidayat menyebutkan setelah ini pihaknya mulai menyusun rencana penyidikan, apa saja yang dikerjakan di penyidikan mendasari pada alat bukti seperti saksi, keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk, surat, dokumen dan hal lain sebagainya.
Baca Juga: Sejak Berdiri Sebagai Kota, 3 Wali Kota Cimahi Tersandung Kasus Korupsi, KPK : Kami Prihatin
“Jadi seperti yang disampaikan Kapolda, pihak-pihak yang terkait dan dibutuhkan untuk memenuhi alat bukti tersebut akan dilakukan pemeriksaan,” tambah Kombes Tubagus Ade Hidayat.