Pemanggilan dan pemeriksaan terkait kerumunan Petamburan ia katakan juga akan dilakukan kepada Rizieq Shihab. Lebih lanjut ia menyebutkan pemanggilan di tingkat penyidikan ini terbagi menjadi dua kapasitas yakni sebagai saksi dan sebagai tersangka.
“Untuk pemanggilan sebagai tersangka nanti setelah kita melakukan gelar perkara setelah ada alat bukti yang cukup. Pemanggilan di tingkat penyidikan sedang kita susun nanti ada jadwalnya. Kita atur sedemikian rupa karena harus memberikan waktu bagi orang yang dipanggil tersebut. Jadi tidak bisa sekarang dikirim hari ini harus datang,” lanjut Tubagus Ade Hidayat.***