Korban Terorisme Bakal Mendapat Kompensasi dan Santunan Negara

- 18 September 2020, 08:51 WIB
ILUSTRASI terorisme.*
ILUSTRASI terorisme.* /MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA

PRFMNEWS - Negara telah menyetujui dan menyiapkan dana kompensasi dan santunan kematian korban terorisme, secara materiil dan imateriil.

Melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), para korban terorisme tersebut bisa mengajukan kompensasi dan santunan kematian.

Dalam keterangan tertulis yang diterima prfmnews.id pada Jumat 18 September 2020, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyetujui dan menyiapkan anggaran tersebut atas permohonan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan Nomor S-775/MK.02/2020.

Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay

Dengan menegaskan dalam pelaksanaannya agar menjalankan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yaitu akuntabilitas, efektif, efisien, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Penetapan anggaran (satuan biaya) ini mulai berlaku sejak PP Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan PP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 7 Juli 2020 dan telah diundangkan pada tanggal 8 Juli 2020.

Dalam PP Nomor 35 Tahun 2020 juga disebutkan bahwa negara menutupi setiap kerugian yang nyata diderita setiap korban. Bentuknya berupa kompensasi, bantuan medis, dan psikologis.

Baca Juga: Ojol dan Kurir Barang Masih Bisa Melintas di Ruas Jalan Kota Bandung yang Ditutup

Proses untuk mendapatkan kompensasi bisa diajukan korban tindak pidana terorisme, keluarga, atau ahli warisnya melalui LPSK.

Presiden Joko Widodo (JokowI) menjalankan kewajiban demokrasi konstitusional untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, dari pandemi Covid-19, korban terorisme, hingga korban pelanggaran HAM.

Salus populi suprema lex esto. Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x