Soal Santunan Bagi Pasien Covid-19 yang Meninggal Dunia, Ini Penjelasan Dinsosnangkis Kota Bandung

- 4 Desember 2020, 15:42 WIB
Ilustrasi Meninggal Covid-19 (Pixabay)
Ilustrasi Meninggal Covid-19 (Pixabay) /

 

PRFMNEWS - Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan (Dinsosnangkis) Kota Bandung mengakui sangat berhati-hati dalam menyikapi kebijakan santunan bagi pasien Covid-19 yang meninggal dunia.

Pasalnya, hingga saat ini Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) dari Kementerian Sosial (Kemensos) belum keluar.

Kepala Dinsosnangkis Kota Bandung, Tono Rusdianto menuturkan, instansinya sudah menerima sekira 15 permohonan santunan tersebut, dan sudah disampaikan ke Dinsos Jabar.

“Sudah 15 orang. Prosedurnya dikirimkan ke Provinsi, dan selanjutnya Provinsi lah yang mengajukan ke Kementerian Sosial,” jelas Tono saat dihubungi, Jumat 4 Desember 2020.

Baca Juga: Di Bandung, Ahli Waris Pasien Covid-19 Meninggal Akan Dapat Santunan Rp15 Juta, Begini Syaratnya

Baca Juga: PKL di Dipatiukur Bakal Ditindak Tegas Jika Masih ‘Bandel’ Jualan di Trotoar dan Bahu Jalan

Tono mengklaim, dirinya sejak beberapa waktu lalu terus berupaya mencari keterangan terkait program santunan Rp15 juta bagi pasien Covid-19 yang meninggal ini.

Berdasarkan informasi yang ia himpun dari sejumlah daerah, hingga kini belum ada satu pun ahli waris yang menerima santunan tersebut.

“Di Jawa Timur misalnya, mengajukan 157 tidak bisa diproses, semuanya ditolak dengan alasan persyaratannya tidak jelas banyak ngarang. Itulah yang menyebabkan kami berhati-hati, karena surat edaran dari Kemensos maupun Dinsos Jabar tidak disertai Juklak Juknisnya,” tandas Tono.

Baca Juga: Moeldoko Terang-Terangan Minta Aa Gym Disuntik Vaksin Covid-19 pada Gelombang Pertama

Baca Juga: Viral Video Dua Pemain Timnas U-19 Dugem, Ketua Umum PSSI: Kedua Pemain Sudah Dikeluarkan

Simak video pilihan berikut



Dengan alasan itu pula, lanjut Tono, dirinya tidak berani melakukan sosialisasi program tersebut karena belum adanya Juklak Juknis yang menjelaskan tentang persoalan ini.

“Kami khawatir program dari pusat ini nantinya berujung kekisruhan di daerah karena belum disertai juklak juknisnya. Jadi kami masih menunggu penjelasan teknis tentang masalah ini dari pihak Kementerian Sosial,” pungkas Tono.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x