PRFMNEWS - Tim Gugus Tugas Covid-19 mengambil kebijakan penutupan pada ruas Jalan Dipatiukur, Kota Bandung selama 14 hari setiap pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB esok harinya.
Kebijakan itu diambil sebagai tindak lanjut atas kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional yang diambil sebagai langkah penangan pandemi di Kota Bandung.
Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna pun menegaskan jikalau pihaknya masih mendapati laporan terkait adanya pedagang yang masih berjualan di bahu jalan dan trotoar, maka ia tak segan melakukan tindakan tegas pada siapapun yang melanggar aturan.
Baca Juga: Moeldoko Terang-Terangan Minta Aa Gym Disuntik Vaksin Covid-19 pada Gelombang Pertama
Baca Juga: Viral Video Dua Pemain Timnas U-19 Dugem, Ketua Umum PSSI: Kedua Pemain Sudah Dikeluarkan
“Tidak ada yang memberi izin untuk berjualan disini, jika besok masih tetap beroperasional akan kami tertibkan,” tegasnya dalam siaran pers, Jumat 4 Desember 2020.
Sebelumnya ia telah meminta aparatur di kewilayahan untuk berperan aktif dalam menegakan aturan, juga meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan. Terlebih di tempat tersebut juga bahkan sampai melanggar Peraturan Daerah.
Seperti diketahui, Pemkot Bandung mendapati sejumlah PKL di Jalan Dipatiukur berjualan hingga tidak pada tempatnya dan masuk ke badan jalan maupun trotoar.
Baca Juga: Pemkab Bandung Makin Gencarkan Edukasi Protokol Kesehatan Jelang Pilkada