Jalan Dipatiukur Kota Bandung Ditutup Setiap Malam Selama 14 Hari Kedepan

- 4 Desember 2020, 08:56 WIB
Wakil Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung yang juga Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana saat memimpin penutupan jalan Dipatiukur sebagai bagian dari pemberlakukan PSBB Proporsional di Kota Bandung, Kamis 4 Desember 2020 kemarin malam. Jalan DU akan ditutup setiap malam mulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB pagi besok harinya selama 14 hari kedepan.
Wakil Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung yang juga Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana saat memimpin penutupan jalan Dipatiukur sebagai bagian dari pemberlakukan PSBB Proporsional di Kota Bandung, Kamis 4 Desember 2020 kemarin malam. Jalan DU akan ditutup setiap malam mulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB pagi besok harinya selama 14 hari kedepan. /HUMAS KOTA BANDUNG

PRFMNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Proporsional. Salah satu bagian dari bagian PSBB proporsional adalah dengan melakukan penutupan jalan.

Adapun salah satu ruas jalan yang mulai ditutup sejak Kamis malam kemarin adalah jalan Dipatiukur atau lebih dikenal dengan nama Jalan DU. Jalan ini akan ditutup mulai pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB pagi esok harinya. Penutupan jalan pada malam hari ini akan berlaku selama 14 hari kedepan.

Wakil Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Yana Mulyana menjelaskan, diilakukannya penutupan sejumlah ruas jalan tersebut guna mengurai potensi kerumunan yang cukup tinggi.

Baca Juga: Resmi! Kota Bandung Kembali Terapkan PSBB Proporsional, Begini Aturannya

Menurutnya pemilihan lokasi di Jalan Dipatiukur ini mengingat titik tersebut sudah banyak dikeluhkan oleh masyarakat.

"Banyak laporan kepada kami, kelihatannya kalau kita tidak datang mereka melebihi jam operasional, dan kapasitas pembelinya udah melebihi dan banyak yang tidak melaksanakan protokol kesehatan, juga disini berdagang sudah di bahu jalan yang bukan peruntukannya, " ucap Yana sebagaimana disampaikannya dalam laman resmi Humas kota Bandung.

Yana kembali mengingatkan bahwa tindakan tegas ini diambil demi menekan risiko penyebaran Covid-19 di Kota Bandung. Pembatasan jam operasional menjadi pukul 20.00 WIB dan kapasitas pengunjung tak lebih dari 30 persen juga merupakan konsekuensi dari level kewaspadaan corona di Kota Bandung yang sudah masuk ke zona merah.

Baca Juga: Kota Bandung PSBB Proporsional, Dewan: Perlu Langkah Extra Ordinary dan Keterlibatan Ridwan Kamil

"Malam hari ini titik awal menertibkan beberapa tempat yang kami mendapat informasi banyak keluhan dari warga dan kami lihat memang faktanya seperti ini," tegasnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Humas Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah