Kota Bandung PSBB Proporsional, Dewan: Perlu Langkah Extra Ordinary dan Keterlibatan Ridwan Kamil

- 4 Desember 2020, 08:37 WIB
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menyampaikan keputusan Pemkot Bandung soal penerapan PSBB Proposional.
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menyampaikan keputusan Pemkot Bandung soal penerapan PSBB Proposional. /Dok Humas Bandung.

 

PRFMNEWS - Kota Bandung menerapkan PSBB proporsional selama dua pekan, setelah ditetapkan sebagai zona merah penyebaran Covid-19.

Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat (Jabar), Abdul Hadi Wijaya mengungkapkan perlu langkah extra ordinary atau luar biasa dalam menanggapi pemberlakuan PSBB proporsional.

Menurutnya, saat ini kondisinya sudah super darurat, artinya semua pihak harus menggunakan logika atau pola pikir bukan masa normal.

Baca Juga: PSBB Proporsional di Bandung Berlaku, Epidemiolog Singgung Panduan AKB 30

Baca Juga: Peta Sebaran Terbaru Corona Kota Bandung 3 Desember, Andir Masih Penyumbang Terbanyak Positif Aktif

"Harus sama-sama kita sikapi karena ini kondisi super darurat, logikanya tidak boleh logika kondisi normal. Pemerintah tugasnya melindungi semua warganya, termasuk menciptakan kondisi agar warganya tetap sehat," ujar Ahad, sapaan akrabnya saat on air di Radio 107,5 PRFM News Channel, Kamis 3 Desember 2020.

Ahad meminta warga memahami keputusan Wali Kota Bandung Oded M Danial menerapkan PSBB proporsional. Sebab situasi pandemi yang terus meningkat ini tidak bisa disikapi biasa saja.

Bahkan bukan hanya oleh Pemkot Bandung, tapi perlu juga keterlibatan Pemprov Jabar yang dipimpin Gubernur Ridwan Kamil. Sebab, Kota Bandung adalah ibu kota provinsi dan menjadi pusat dari segala kegiatan.

Baca Juga: Ini Kata DPRD Kota Bandung Tentang Beda Pendapat Soal Hadapi Wisatawan

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x