Kota Bandung Kembali Terapkan PSBB Proporsional, Jam Operasional Mall dan Restoran Dikurangi

- 3 Desember 2020, 18:37 WIB
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menyampaikan keputusan Pemkot Bandung soal penerapan PSBB Proposional.
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menyampaikan keputusan Pemkot Bandung soal penerapan PSBB Proposional. /Dok Humas Bandung.

PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung menerapkan Pembatasan Sosial Berksala Besar (PSBB) Proporsional. Salah satu kebijakan yang diambil yakni mengurangi jam operasional mall dan restoran.

Jika sebelumnya jam operasional mall dan restoran di Kota Bandung berlaku dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB, kini dikurangi menjadi hanya boleh buka sampai pukul 20.00 WIB.

Dengan demikian, mall dan restoran di Kota Bandung dipersilakan buka pada pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 20.00 WIB.

Selain mengurangi jam operasional, Pemerintah Kota Bandung juga memutuskan untuk membatasi jumlah pengunjung mall dan restoran hingga 30 persen. Artinya, jumlah maksimal pengunjung mall dan restoran di Kota Bandung maksimal hanya boleh 30 persen.

Baca Juga: Ada Unsur Provokasi, Polisi Cari Dalang di Balik Penyebaran Video Azan Jihad

Baca Juga: Resmi Dipangkas! Ini Jadwal Libur dan Cuti Bersama Akhir Tahun

Kebijakan serupa juga diterapkan pada cafe atau kedai kopi yang ada di wilayah Kota Bandung.

Keputusan itu diterapkan menyusul Kota Bantung yang kembali masuk ke Zona Merah penyebaran virus corona (Covid-19).

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial memaparkan, setelah dua minggu penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diperketat berlangsung, ternyata Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung mencatat jumlah kasus konfirmasi 3.763 dengan total konfirmasi aktif sejumlah 881 per tanggal 22 November hingga 2 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah