Kota Bandung Zona Merah, Penutupan Jalan Hingga Pengurangan Jam Operasional Mall Jadi Pilihan Pemkot

- 3 Desember 2020, 18:03 WIB
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menyampaikan keputusan Pemkot Bandung soal penerapan PSBB Proposional.
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menyampaikan keputusan Pemkot Bandung soal penerapan PSBB Proposional. /Dok Humas Bandung.


‎‎
PRFMNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memutuskan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional.

Kebijakan tersebut diputuskan setelah menggelar rapat bersama Forkopimda pasca ditetapkannya Kota Bandung menjadi Zona Merah.

Wali Kota Bandung Oded M. Danial mengatakan, kebijakan ini ditempuh berdasarkan keputusan paling logis setelah mengadakan rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.

Baca Juga: Cerita Seorang Anak Tenaga Medis: Ibu Saya Menangis, Katanya Sudah Capek

Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay

Menurut Oded, sejumlah langkah telah diputuskan dan segera diberlakukan setelah penandatangan Peraturan Wali Kota.

"Saat Perwal keluar langsung berlaku, Perwal sekarang lagi dibuat oleh bagian hukum, nanti malam mudah-mudahan selesai," kata Oded di Balai Kota Bandung.‎

Berikut adalah langkah strategis yang diputuskan oleh Pemkot Bandung setelah ditetapkannya Kota Bandung masuk ke Zona Merah Covid-19:

1. Relaksasi pusat pembelanjaan, restoran, cafe akan direvisi (Dikurangi jam operasional menjadi jam 20.00 dengan maksimal kapasitas pengunjung 30%).

2. Tempat wisata dibatasi menjadi maksimal 30% kapasitas pengunjung

3. Tempat hiburan dibatasi menjadi maksimal 30% kapasitas pengunjung

4. Tempat ibadah juga dibatasi 30% dari kapasitas gedung, termasuk kegiatan pernikahan

Baca Juga: Persib Lolos Lisensi AFC, Robert Alberts Tanggapi Santai: Persib Wajar Dapat Itu

Baca Juga: Sekelompok Orang yang Menyerukan Azan Jihad di Majalengka Sudah Meminta Maaf

5. WFH akan diberlakukan kembali (70 WFH – 30 Bekerja)

6. Penutupan fasilitas publik (taman, Alun-alun dll)

7. Memperketat protokol kesehatan di pasar tradisional

8. Akan dilaksanakan penutupan jalan yang menimbulkan potensi keramaian, terkait dengan jalan mana saja yang akan ditutup masih di koordinasikan bersama pihak kepolisian, salah satunya adalah Jalan Dipati ukur.

9. Meningkatkan pelacakan kasus dan pemeriksaan laboratorium

10. Mengusulkan kepada Pemprov Jabar untuk antisipasi pendirian Rumah Sakit Darurat bagi pasien yang telah melewati fase darurat dan pembatasan mobilitas masyarakat antar daerah.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah