Pemprov Jabar Larang ASN Pergi ke Luar Kota Saat Imlek Tahun Ini

- 11 Februari 2021, 19:26 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Setiawan Wangsaatmaja saat memimpin apel pagi di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (17/2/20).
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Setiawan Wangsaatmaja saat memimpin apel pagi di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (17/2/20). /Yana/Humas Jabar

PRFMNEWS - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja menegaskan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melarang apartur sipil negara (ASN) pergi ke luar daerah saat momen libur tahun baru Imlek 2572 yang jatuh pada Jumat 12 Februari 2021 hingga Minggu 14 Februari 2021.

Pelarangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 30 / KS.02.02 / BKD tentang Pembatasan Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19.

Menurut Setiawan, pelarangan tersebut bertujuan untuk menekan risiko penyebaran Covid-19 khususnya di Jawa Barat. 

Baca Juga: Dago Siap Terapkan PPKM, Kos-Kosan Jadi Tempat Isolasi Mandiri

Baca Juga: Truk di Tanjakan Andir Malangbong Terguling, Kaki Sopir Truk Terhimpit Body Kendaraan

"Kita tahu sendiri momen libur panjang selalu berdampak pada kenaikan terkonfirmasi positif Covid-19," kata Setiawan. 

Selain melarang berpergian ke luar daerah, Setiawan mengimbau ASN di lingkungan Pemda Provinsi Jabar untuk mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan. Apalagi, ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam penanganan Covid-19. 

"Dalam konteks penanganan Covid-19, ASN ini harus turut menjaga situasi khususnya dalam memutus rantai Covid-19," ucapnya. 

Baca Juga: Kelurahan Dago Resmi Ajukan PPKM Skala Mikro

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: Humas Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x