Pemprov Jabar Larang ASN Pergi ke Luar Kota Saat Imlek Tahun Ini

- 11 Februari 2021, 19:26 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Setiawan Wangsaatmaja saat memimpin apel pagi di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (17/2/20).
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Setiawan Wangsaatmaja saat memimpin apel pagi di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (17/2/20). /Yana/Humas Jabar

Baca Juga: Update Corona di Indonesia Hari Ini: Total Konfirmasi Tembus 1,19 Juta Jiwa

Setiawan menyatakan, kepala perangkat daerah diberi tugas untuk mengawasi penerapan larangan tersebut. ASN yang kedapatan melanggar akan menerima sanksi. 

"Apabila ASN melanggar, pimpinan masing-masing bisa memberikan sanksi. Dari yang paling ringan sampai berat," tuturnya. 

Masyarakat Jabar juga diimbau untuk merayakan Imlek secara daring dengan tetap berada di rumah. Menurut Setiawan, jika ada keperluan mendesak untuk keluar rumah, masyarakat diwajibkan menerapkan protokol kesehatan 5M dengan ketat. 

"Dengan imbauan-imbauan dari pemerintah, masyarakat harus paham bahwa Covid-19 masih belum usai. Jika kita lengah, kasus positif Covid-19 dapat meningkat," katanya.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: Humas Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah