Surat Edaran Terbaru, Pemkot Bandung Imbau Wisatawan Bawa Hasil Rapid Test Antigen

- 21 Desember 2020, 22:00 WIB
Ilustrasi rapid test antigen.
Ilustrasi rapid test antigen. /Pikiran-rakyat.com/Armin Abdul Jabbar


PRFMNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengimbau wisatawan yang berkunjung ke Kota Bandung untuk membawa surat keterangan hasil negatif rapid test Antigen.

Imbauan bagi wisatawan untuk membawa keterangan rapid test Antigen ini tertuang dalam Surat Edaran terbaru bernomor 440/SE.149-Bag.Huk yang diteken Wali Kota Bandung Oded M. Danial pada Senin 21 Desember 2020.

Imbauan bagi wisatawan yang berkunjung Ke Kota Bandung untuk membawa keterangan hasil rapid test Antigen, tertuang pada poin 4b yang ditujukan kepada pengguna kendaraan darat pribadi maupun umum.

"Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, diimbau menggunakan rapid test Antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan," tulis Surat Edaran terbaru Pemkot Bandung terkait Protokol Kesehatan Selama Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Baca Juga: Jelang Liburan Nataru, Pemkab Garut Incar Pelaku Pungli dengan Modus Cuci Mobil di Kawasan Wisata

Baca Juga: Update Data Corona Kota Bandung 21 Desember: Kasus Meninggal Dunia Bertambah 5 Orang

Sementara bagi wisatawan yang datang ke Kota Bandung menggunakan transportasi udara dan kereta api antar kota, menunjukan surat keterangan hasil negatif rapid test Antigen bersifat wajib.

Melalui Surat Edaran terbaru ini, Pemkot Bandung juga mengimbau pengelola tempat usaha wisata tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, termasuk acara Tahun Baru.

Adapun Surat Edaran ini berlaku sejak 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x