Terkait Rapid Tes Antigen, Pemkot Bandung Ikuti Aturan BNPB dan Gubernur dalam Prokes Perjalanan

- 21 Desember 2020, 13:57 WIB
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, dr Ahyani Raksanegara saat ditemui di Balaikota Bandung, Senin 21 Desember 2020.*
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, dr Ahyani Raksanegara saat ditemui di Balaikota Bandung, Senin 21 Desember 2020.* /TOMMY RIYADI/PRFMNEWS

PRFMNEWS - Satgas Penanggulangan Covid-19 Kota Bandung tengah menyiapkan Surat Edaran (SE) tentang protokol kesehatan (prokes) dalam perjalanan.

Satu di antaranya, menyangkut rapid tes antigen bagi masyarakat yang masuk maupun keluar Kota Bandung.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, dr Ahyani Raksanegara menjelaskan, surat edaran yang tengah disiapkan untuk ditandatangani Wali Kota Bandung Oded M. Danial merupakan tindaklanjut surat serupa dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait protokol kesehatan dalam melakukan perjalanan.

Menurut Ahyani, Satgas Covid-19 Kota Bandung akan mengikuti regulasi dari pusat, yaitu setiap perjalanan menggunakan pesawat maupun kereta api, wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 rapid tes antigen.

“Jadi kalau melakukan perjalanan menggunakan pesawat atau kereta api, kemana pun tujuan mereka di pulau Jawa dan Bali, wajib memperlihatkan hasil rapid tes antigen. itu Insyallah kita mengikuti karena harus sejalan,” jelas Ahyani di Balaikota Bandung, Senin 21 Desember 2020.

Baca Juga: JKN-KIS Jadi Penolong Novi Sembuhkan Penyakit Anak-anaknya

Baca Juga: Bantah Terlibat Dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos Covid-19, Begini Penjelasan Sritex

Baca Juga: RS Santosa Kebon Jati Bandung Layani Rapid Test Antibodi, Rapid Test Antigen, dan Tes PCR

Ahyani melanjutkan, kebijakan yang akan dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Bandung akan mengakomodasi dua surat edaran, yaitu dari BNPB dan gubernur.

Khusus mengenai surat edaran gubernur, Ahyani menegaskan, jika pendatang ke Kota Bandung yang bertujuan ke lokasi wisata, maka berlaku ketentuan wajib menunjukkan hasil rapid tes antigen.

“Mereka yang menggunakan moda kereta maupun pesawat dan masuk ke Kota Bandung, berlaku aturan BNPB. Untuk di luar itu (pesawat dan kereta api) sifatnya imbauan, kecuali mereka bertujuan ke tempat wisata, menjadi wajib sesuai surat edaran gubernur,” jelas Ahyani.

Surat Edaran Walikota sendiri, lanjut Ahyani, tengah dipersiapkan agar bisa diumumkan hari ini.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Akan Ada Kota Maritim Patimban yang Hadirkan 5 Juta Lapangan Kerja

Ahyani yang juga Kepala Divisi Pengolahan Data dan Analisa Satgas Covid-19 Kota Bandung menambahkan, aturan yang menjelaskan tentang protokol kesehatan dalam perjalanan ini dibuat untuk mengakomodir dua aturan sebelumnya dari BNPB maupun Surat Edaran gubernur. 

“Orang masuk ke Bandung itu bukan hanya mau wisata saja kan, tapi ada yang mau berobat, bekerja dan alasan lain. Jadi saat masuk diimbau saja. Tetapi ketika masuk ke tempat wisata itu wajib seperti yang diatur dalam edaran gubernur,” pungkas Ahyani.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x