PRFMNEWS - Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Tisna Umaran memastikan jika pada libur natal dan tahun baru 2021, pihaknya tak akan mewajibkan wisatawan membawa hasil rapid test antigen.
Menurut Tisna, lokasi wisata di Kabupaten Bandung terbuka untuk siapa saja tanpa harus menyertakan hasil rapid test antigen sebagaimana diberlakukan di daerah lain.
"Kita tidak (mewajibkan rapid test antigen)," kata Tisna saat ditemui di Soreang, Senin 21 Desember 2020.
Baca Juga: Larang Perayaan Tahun Baru, Wagub: Untuk Kemaslahatan Kemanfaatan
Meski tidak mewajibkan wisatawan membawa hasil rapid test antigen, setiap wisatawan tetap memiliki kewajiban.
Adapun kewajiban para wisatawan pada masa libur natal dan tahun baru kali ini adalah disiplin menerapkan protokol kesehatan.
"Boleh (berwisata) tentu dengan protokol kesehatan yang dipersyaratkan, 3M khususnya, terutama pakai masker," sebutnya.
Baca Juga: RS Santosa Kebon Jati Bandung Layani Rapid Test Antibodi, Rapid Test Antigen, dan Tes PCR